Polsek Tarogong Kidul, Garut, ciduk terduga penadah motor curian.
DARA | Terduga penadah motor curian itu berinisial AM berusia 29 tahun, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, mengatakan, penangkapan AM dilakukan usai menerima laporan yang mengaku telah kehilangan sepeda motor.
Motor yang hilang itu jenis Honda Beat dengan No Pol Z 5476 DAO. Raib saat parkir di teras rumahnya.
Peristiwa itu terjadi di Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Minggu 3 Desember 2023 lalu.
Pelapor mengatakan, setelah motornya hilang sempat melihat salah satu postingan di facebook dengan nama akun “Bis Mi Lah” yang akan menjual motor.
Akun tersebut memasarkan sepeda motor Honda Beat dengan status YP (Yatim Piatu) kontak ori dengan harga Rp5.500.000.
Kata pelapor, motor yang didagangkan itu mirip dengan sepeda motor miliknya.
Selanjutnya, kata kapolsek, korban berkoordinasi dengan pihak unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Polres Garut untuk melakukan penangkapan.
Korban berpura-pura akan membeli kendaraan yang diposting dengan tawaran harga Rp4,5 juta.
Ia kemudian janjian bertemu atau COD dengan pemilik akun di Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.
Setelah bertemu, korban mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut, dan ternyata cocok dengan sepeda motornya yang hilang.
“Atas dasar tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul pun meringkus AM bersama barang bukti. Diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul,” ujar kapolsek.
Kapolsek menyebutkan, kepada penyidik AM mengaku motor itu dibelinya dari Kaiz Al Fathir yang saat ini dalam status pencarian Polsek Tarogong Kidul.
AM juga mengaku ia telah membeli kendaraan dari Kaiz sekitar 10 kali.
Menurut AM, Kaiz berasal dari Cilawu, namun tidak tahu rumahnya.
Kapolsek kemudian menuturkan, pelaku terbukti menjadi tersangka tindak pidana pertolongan jahat atau penadah dalam kasus pencurian kendaraan sepeda motor tersebut.
Pelaku juga mengakui selalu menawarkan kendaraan yang ia dapat dari pencuri kendaraan tanpa dilengkapi dengan surat-suratan lalu memasarkan barang tersebut menggunakan fb market place dengan akun Bis Mi Lah.
“Saat ini tersangka penadah tengah menjalani pemerikaan di Mapolsek Tarogong Kidul. Sedangkan untuk pelaku pencurinya masih dalam pencarian polisi,” ujarnya.
Editor: denkur