Puluhan botol minuman keras alias miras disita dari sebuah warung dalam operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Warungkiara Polres Sukabumi.
DARA | Warung tersebut berada di Kampung Pilar RT 01/Rw 01 Desa Warungkiara Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolsek Warungkiara AKP Nandang Herawan mengatakan, penyitaan miras tersebut dalam rangka Operasi Cipta Kondisi diwilayah Hukum Polsek Warungkiara Polres Sukabumi.
“Anggota Polsek Warungkiara dibantu Satpol PP dan anggota Koramil laksanakan operasi miras, sajam dan knalpot Bising. Miras didapat dari sebuah warung milik MN atau Iteung sebanyak 26 botol berbagai merk,” ujar AKP Nandang kepada dara.co.id lewat sambungan telpon, Senin (21/11/2022).
Polsek Warungkiara juga akan menyasar perjudian atau tindak pidana lainnya yang merugikan masyarakat.
Editor: denkur