Seorang gembong pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SH alias Obuy diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Warungkondang, Resor Cianjur, Jawa Barat.
DARA | BANDUNG – Gembong curanmor yang juga residivis dengan kasus serupa itu ditangkap petugas usai pesta narkoba jenis sabu di Kampung Tugu Selatan RT01/06, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (30/1/2020) malam.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mobil Grandmax bernomor polisi D 1387 PO warna silver, satu unit mobil box L300 tanpa plat nomor polisi, 24 buah ban mobil, satu unit pintu sebelah kanan depan mobil jenis pickup T120SS, satu unit bagian belakang mobil Luxio, tiga unit sepeda motor, dan sejumlah kunci leter T.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan, terduga pelaku yang telah menjalankan aksinya sekitar 10 tahun itu mencuri kendaraan roda empat dan roda enam dengan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T.
Kendaraan hasil curian itu, kemudian dipreteli menjadi beberapa bagian. Dalam seminggu tersangka minimal melakukan dua kali aksi curanmor.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” kata Juang, kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).
AKBP Juang menegaskan, jajarannya akan memberikan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku kejahatan yang masih beroperasi di wilayah hukum Cianjur.
“Tindakan tegas dan terukur itu untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Kita tak main-main dengan sejumlah aksi kejahatan,” tegasnya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: denkur