POPULAR PEKAN INI: Video Syur PNS Hingga Pasal Pengrusakan Makam

Sabtu, 21 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: tribunnews

Ilustrasi: tribunnews

DARA | BANDUNG – Publik tampaknya lebih tertarik membaca berita tentang hal-hal yang unik, aneh dan juga berbau esek-esek ketimbang berita politik.

Pekan ini, berita beredarnya video syur yang pemerannya berpakaian seragam PNS berlogo Pemprov Jabar, menjadi berita popular. Pembacanya mencapai ribuan.

Kedua pelakunya yang ternyata keduanya guru honorer di Purwakarta sudah ditangkap jajaran Polda Jabar.

Sementara motifnya sudah diketahui video itu disebarkan oleh pemeran pria karena ia dendam kepada pemeran wanitanya akibat diputuskan begitu saja.

Berita popular ke dua adalah tentang Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang sebentar lagi disahkan DPR.

RUU KUHP itu dibuat sebagai jawaban atas munculnya penilaian yang menyebutkan bahwa undang-undang pidana negara kita warisan pemerintahan kolonial Belanda. Terlepas dari itu, draf RUU KUHP yang menarik  adalah ada pasal-pasal yang memuat aturan tentang penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal, pengrusakan makam dan mengahalang-halangi orang yang mau memakamkan jenazah.

Dalam pasal-pasal itu dibuat juga sanksi hukumnya, berupa kurungan dan denda.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik
Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini
Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital
Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir
Lakukan Audiensi, Wirawati Catur Panca-MPR RI Siap Gelar Diskusi Patriotisme Perempuan
Kesbangpol DKI Jakarta Berpotensi Raih Predikat Informatif dalam E-Monev, Ini Syaratnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:14 WIB

Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:49 WIB

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB