DARA | BANDUNG – Publik tampaknya lebih tertarik membaca berita tentang hal-hal yang unik, aneh dan juga berbau esek-esek ketimbang berita politik.
Pekan ini, berita beredarnya video syur yang pemerannya berpakaian seragam PNS berlogo Pemprov Jabar, menjadi berita popular. Pembacanya mencapai ribuan.
Kedua pelakunya yang ternyata keduanya guru honorer di Purwakarta sudah ditangkap jajaran Polda Jabar.
Sementara motifnya sudah diketahui video itu disebarkan oleh pemeran pria karena ia dendam kepada pemeran wanitanya akibat diputuskan begitu saja.
Berita popular ke dua adalah tentang Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang sebentar lagi disahkan DPR.
RUU KUHP itu dibuat sebagai jawaban atas munculnya penilaian yang menyebutkan bahwa undang-undang pidana negara kita warisan pemerintahan kolonial Belanda. Terlepas dari itu, draf RUU KUHP yang menarik adalah ada pasal-pasal yang memuat aturan tentang penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal, pengrusakan makam dan mengahalang-halangi orang yang mau memakamkan jenazah.
Dalam pasal-pasal itu dibuat juga sanksi hukumnya, berupa kurungan dan denda.***
Editor: denkur