POPULAR PEKAN INI: Video Syur PNS Hingga Pasal Pengrusakan Makam

Sabtu, 21 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: tribunnews

Ilustrasi: tribunnews

DARA | BANDUNG – Publik tampaknya lebih tertarik membaca berita tentang hal-hal yang unik, aneh dan juga berbau esek-esek ketimbang berita politik.

Pekan ini, berita beredarnya video syur yang pemerannya berpakaian seragam PNS berlogo Pemprov Jabar, menjadi berita popular. Pembacanya mencapai ribuan.

Kedua pelakunya yang ternyata keduanya guru honorer di Purwakarta sudah ditangkap jajaran Polda Jabar.

Sementara motifnya sudah diketahui video itu disebarkan oleh pemeran pria karena ia dendam kepada pemeran wanitanya akibat diputuskan begitu saja.

Berita popular ke dua adalah tentang Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang sebentar lagi disahkan DPR.

RUU KUHP itu dibuat sebagai jawaban atas munculnya penilaian yang menyebutkan bahwa undang-undang pidana negara kita warisan pemerintahan kolonial Belanda. Terlepas dari itu, draf RUU KUHP yang menarik  adalah ada pasal-pasal yang memuat aturan tentang penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal, pengrusakan makam dan mengahalang-halangi orang yang mau memakamkan jenazah.

Dalam pasal-pasal itu dibuat juga sanksi hukumnya, berupa kurungan dan denda.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai
Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus
Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
Rajin Gunakan MyPertamina, Konsumen Ini Menangkan Paket Haji Furoda
Hari Desa Nasional 2025, Sejumlah Menteri Bacakan Deklarasi Subang
Menteri Luar Negeri Sugiono Sebut Gedung Merdeka Bandung harus Diperbaiki
Yuk Kenali Lagi Pangkalan Resmi LPG 3Kg Pertamina, Kualitas Terjamin dan Harga Sesuai HET
Kekerasan Seksual Menggila, Dr Siti Ma’rifah Sarankan Begini
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:49 WIB

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:01 WIB

Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:57 WIB

Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:36 WIB

Rajin Gunakan MyPertamina, Konsumen Ini Menangkan Paket Haji Furoda

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:43 WIB

Hari Desa Nasional 2025, Sejumlah Menteri Bacakan Deklarasi Subang

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Jan 2025 - 22:40 WIB