Potensi Kerugian Uang Negara Kasus Dugaan Korupsi PD SMU Majalengka Senilai Rp1,9 Miliar

Kamis, 11 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kasi Intel Kejari Majalengka,  Elan Jaelani, SH,MH

Kasi Intel Kejari Majalengka, Elan Jaelani, SH,MH

Setelah hasil audit BPKP keluar, pihak selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli keuangan, untuk memperkuat pembuktian tentang keuangan Negara.


DARA| MAJALENGKA – Hasil audit kerugian keuangan negara pada perkara korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) Kabupaten Majalengka, telah resmi dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat. Nominalnya kurang lebih Rp1,9 Miliar

Jumlah kerugian itu terkait penyidikan perkara korupsi PD SMU, selama kurun waktu tahun 2014-2019. Namun untuk menentukan tersangka baru masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, H Dede Sutisna, SH,MH melalui Kasi Intel Elan Jaelani, SH,MH dalam keterangan pers di kantor Kejari setempat.

Menurut dia, setelah hasil audit BPKP keluar, pihak selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli keuangan, untuk memperkuat pembuktian tentang keuangan Negara.

“Secepat mungkin penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli,” katanya, Kamis (11/3/2021).

Saat ini penyidik masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Dan belum menentukan tersangka baru. “Penambahaan itu tergantung pengembangan hasil penyidikan nanti, apakah ada atau tidak, kita lihat fakta lainnya,” ucapnya.

Menurut dia, tersangka belum dilakukan penahanan karena menurut penyidik masih kooperatif saat proses penyidikan, tidak berpotensi melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Tersangka selama proses penyidikan menjalani wajib lapor, tapi terkait penahanan sepenuhnya bergantung penyidik karena penyidik yang memiliki hak,” jelas dia.

Dia menjelaskan, jumlah kerugian keuangan negara tersebut terkait penyidikan perkara korupsi PD SMU Majalengka, yang terjadi selama kurun waktu tahun 2014-2019.

Sebelumnya, Kejari Majalengka menemukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.

Dilakukannya penyelidikan setelah PD SMU mendapat kucuran dana sekitar Rp5 miliar dari Pemkab Majalengka. Dana tersebut dikucurkan pada tahun 2012 dan tahun 2016, masing-masing Rp2,5 miliar.

Namun dalam pengelolaannya terdapat penyimpangan, di antaranya membuat catatan kegiatan fiktif. “Dari hasil penyidikan, ditetapkan mantan Direktur PDSMU Majalengka menjadi tersangka berinisial JN,” tuturnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi
Puluhan Operator SD Ikuti Bimtek yang Digelar Disdik Kabupaten Sukabumi
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:10 WIB

KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:31 WIB

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB

KPU Kabupaten Garut menggelar Refleksi Pilkada 2024 dengan ratusan awak media di Hotel Mercure, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (22/2/2/25)(Foto: Ist)

JABAR

KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:10 WIB