PP Nomor 7/2021, Peraturan Pemerintah yang Memberi Kemudahan Bagi Koperasi dan UMKM

Jumat, 21 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Sosialisasi Percepatan Implementasi UU (Undang-Undang) Cipta Kerja tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang diselenggarakan oleh Kemenkop UKM RI, di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut (Foto: Andre/dara.co.id)

Pelaksanaan Sosialisasi Percepatan Implementasi UU (Undang-Undang) Cipta Kerja tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang diselenggarakan oleh Kemenkop UKM RI, di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut (Foto: Andre/dara.co.id)

Kemenkop UKM gelar sosialisasi percepatan implementasi UU Cipta Kerja. Tepatnya soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.


DARA – Sosialisasi diberikan kepada peserta perwakilan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Berlangsung di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat (21/5/2021).

Bupati Garut, Rudy Gunawan, yang hadir secara virtual mengatakan, PP Nomor 7 tahun 2021 ini sebagai bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah. Terlebih saat ini sedang dihadapkan dengan masa pandemi Covid-19.

“PP 7 Tahun 2021 menyangkut tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UKM. Ini bagaimana bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah, apalagi dalam kondisi yang saat ini dalam keadaan kita mengalami sesuatu yang berhubungan dengan masalah ekonomi, sebagai akibat dari Covid-19,” ujarnya, Jumat (21/5/2021).

Rudy juga mengatakan, PP ini sangat penting untuk diketahui lapisan masyarakat, dan ia akan menginstruksikan para camat untuk mempelajari UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 tahun 2021 ini.

“Tentu bagaimana perlindungannya, bagaimana pemberdayaannya bagi koperasi dan UKM ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, saya instruksikan para camat wajib membaca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan juga memberikan penekanan dan membaca terhadap PP Nomer 7 tahun 2021,” ujarnya.

Rudy berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja ini menciptakan satu regulasi fundamental bagi keadaan UMKM dan Koperasi yang ada di Indonesia, khususnya di Kabupaten Garut.

““Tentunya saya berharap bahwa apa yang dilakukan oleh kita semua dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja Nomer 11 Tahun 2020, ini menjadi bagian adanya satu regulasi yang sangat fundamental, bagi keadaan UKM dan koperasi,” katanya.

Sekretaris Kemenkop UKM RI, Arif Rahman Hakim, mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan Kemenkop UKM, dengan tujuan melakukan pembangunan koperasi dan UKM secara sinergi dan seirama.

“Kegiatan ini kan serangkaian kegiatan ya, jadi Kementerian Koperasi dan UKM punya kegiatan untuk mensosialisasikan PP 7 ke semua stakeholder, baik dari kalangan pemerintah, ke pelaku usaha dan ke pegiat UMKM juga termasuk didalamnya ke legislatif juga ke DPRD kita nanti kan secara bertahap melakukan kegiatan sosialisasi,” ujarnya seusai acara.

Arif menuturkan, semangat UMKM di Kabupaten Garut sangat bagus, sehingga di masa pandemi pun tetap mempunyai kontribusi yang besar dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Garut.

Pihaknya juga berterimakasih kepada pemerintah daerah serta seluruh jajaran Pemkab Garut yang selalu memotivasi pelaku UKM.

“Sehingga di masa pandemi yang sekarang ini pun ekonomi tidak terlalu terpuruk kegiatan pelaku-pelaku usaha mikro, usaha kecil tetap bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Kadiskop UKM) Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji, menyebutkan, perlu adanya kolaborasi untuk mengimplementasikan PP Nomor 7 Tahun 2021 ini.

Harus ada dukungan selain dari eksekutif juga legislatif dan juga peran masyarakat yang terus harus dikembangkan untuk membantu bagaimana Koperasi dan UKM bisa terus berkembang dan betul-betul menjadi penumpang ekonomi nasional.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Raih Puluhan Logam Mulia dan Motor Sport di MyPertamina Fair 2024, Tukarkan Poin Anda Sekarang!
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:54 WIB

Raih Puluhan Logam Mulia dan Motor Sport di MyPertamina Fair 2024, Tukarkan Poin Anda Sekarang!

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB