Kepala daerah terdeteksi mekakukan transaksi keuangan yang kemudian disimpan di rekening kasino di luar negeri. Begitu temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
DARA | JAKARTA – Kabar itu cukup mengejutkan. Terlebih lagi uang yang konon disimpan di Kasino luar negeri itu cukup fantastis mencapai Rp50 miliar. Demikian diungkapkan Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, Senin (16/12/2019).
Pencucian uang via kasino itu, kata Kiagus Ahmad Badaruddin, jadi modus baru yang terendus tahun ini. “Ada dua cara yang digunakan oknum kepala daerah dalam modus ini. Menyimpannya dalam rekening kalau dia mau main dia tarik. Atau juga menyimpannya dalam bentuk membelikannya dalam koin,” kata Badaruddin, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Pelaku menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di negara-negara tertentu. Kemudian mereka menunggu hingga jam operasi kasino berakhir untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai. Para oknum kepala daerah itu akan mendapat uang tunai plus tanda terima dari kasino. Setelah itu, tumpukan uang tunai itu diboyong ke Tanah Air dengan status legal.
“Nah itu nanti dia bisa menggunakan uangnya, masuk ke kita dan jadikan bukti bahwa receipt (tanda terima) itu adalah uang itu berasal dari main judi. Main judi kan di negara-negara tertentu legal, tidak melanggar hukum,” ujar Badaruddin.
Mendalami itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang akan mendalami temuan PPATK ini, termasuk sumber uangnya. “Ya itu bisa saja terjadi, hanya saja kalau itu uang adalah pribadinya dia, kan kami harus dalami dulu sumber uang itu. Kami harus bicara predicate crime-nya (tindak pidana asalnya) juga. KPK selalu masuknya predicate crime-nya itu jelas dulu,” ujarnya, dikutip dari vivanews.com.
Saur mnegatakan, siapa tahu kepala derah tersebut memiliki usaha, sehingga agar tak salah usut, KPK akan telusuri lebih dahulu. “Kalau dia memang punya usaha bagaimana? Nah itu kami dalaminya pelan-pelan. Makanya hati-hati data PPATK tak boleh dibuang begitu saja ke publik karena ekonomi bisa kacau, kepercayaan perbankan, dan lain-lain,” ujar Saut.
Komisi II DPR meminta PPATK membuka siapa saja nama-nama kepala daerah tersebut. “PPATK harus menindaklanjuti pernyataannya dengan mengungkapkan kepada publik siapa saja pejabat yang namanya masuk daftar temuan mereka,” ujar Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa.
Selain itu, Saan meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menanggapi adanya temuan dari PPATK. “Kemendagri harus berkoordinasi langsung dengan PPATK guna melacak dan memverifikasi temuan transaksi keuangan para kepala daerah. Jadi pertama bupati mana, kepala-kepala daerah-daerah di mana. Kedua, tingkat kebenarannya, itu harus Kemendagri berkoordinasi. Jadi menurut saya dua hal itu harus cepat dilakukan supaya spekulasinya tidak terus berkembang menjadi wacana ya memang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Saan, dikutip darti Ayobandung dari suara.com.***
Editor: denkur