DARA | BANDUNG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 telah dibuka dan berakhir pada 28 Mei. Orang tua calon siswa harus memperhatikan sejumlah hal sebelum mendaftarkan putra-putrinya ke SD atau SMP pilihannya di Kota Bandung.
Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Mia Rumiasari, kembali mengingatkan masyarakat agar menyiapkan persyaratan administrasi secara lengkap. Dia juga mengimbau agar dokumen aslinya turut dibawa saat pendaftaran.
“Mungkin lebih ke persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru sesuai dengan peminatan pada jalur yang akan diambil. Bawa juga dokumen yang aslinya karena itu akan ditunjukan,” kata Mia, kemarin.
Ia juga juga mewanti-wanti masyarakat lebih dulu mencermati jalur yang akan digunakan untuk mendaftar ke sekolah. Matang memilih jalur ini menurut dia, harus diperhatikan agar target sekolah yang dituju sesuai dengan sasaran.
Sedikit mengulas perihal jalur ini, PPDB 2019 untuk membuka jalur melalui perpindahan tugas orang, zonasi, dan jalur prestasi khusus untuk SMP. Kemudian fomulasi zonasi berdasarkan domisili, Rawan Melanjutkan Pendidikan atau kombinasi dominasi dan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
Terdapat pula kuota untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK). “Cerdas memilih jalur yang diminati, jangan sampai karena salah memilih jalur PPDB kecewa. Tentunya tahun ini semua sekolah pemberlakuan persentasenya sama tidak ada lagi sekolah yang diistimewakan,” katanya.
Mia mengimbau masyarakat yang ingin bertanya, menyampaikan pengaduan atau semacamnya bisa mendatangi langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sekolah bersangkutan. Sekolah diberi kewenangan penuh untuk menuntaskan masalah PPDB.
“Bisa diselesaikan di sekolah, karena kita sudah mengantisipasi semua masalah bisa diselesaikan di sekolah melalui sub PPID di sekolah karena tahun ini kewenangan sepenuhnya ada di sekolah. Jadi tidak perlu lagi ke Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Mia menegaskan, pada PPDB 2019 Disdik Kota Bandung tidak membuka pelayanan terpadu khusus pengaduan dari masyarakat. Semua pelayanan tersebut kewenangannya sudah diserahkan kepada pihak sekolah.
“Tahun kemarin kan seolah-olah ada satu pintu di Dinas Penddikan, tahun ini tidak. Kita hanya menerima yang bersumber dari sub PPID sekolah saja,” katanya.***
Wartawan: Sukiya | Editor: Ayi Kusmawan