Bukan hal baru, kasus titip menitip siswa baru seolah sudah lumrah terjadi setiap tahun ajaran baru. Lalu, apa seharusnya dilakukan agar fenomena itu tidak mencoreng kemurnian PSBB?
DARA | BANDUNG – Menangkap fenomena titip menitip siswa baru, Anggota Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar, Irianto melempar wacana agar dinas pendidikan mengakomodir dengan membuka jalur siswa titipan.
Menurutnya, dalam setiap PPDB pasti banyak siswa titipan. Jadi apa salahnya kalau jalur siswa titipan ini dilegalkan. Pasalnya jalurnya tidak ada tapi setiap tahunnya banyak peminatnya.
Tapi, lanjut Irianto, jika dianggap salah semua pihak, baik di lingkungan pemerintah, dinas pendidikan, dan masyarakat, harus taat aturan.
“Selama ini yang selalu menjadi kambing hitam dalam kasus ini adalah kepala sekolah. Kasihan dong kepala sekolah selalu menjadi tertuduh. Biar clear semuanya ya legalkan saja,” selorohnya seperti dilansir galamedianews.com, Selasa (16/6/2020).
Sementara itu, Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, Iwan Hermawan mengimbau masyarakat untuk memantau terus perkembangan kuota di setiap sekolah. Sebab pengurangan kuota ini sangat merugikan siswa yang benar-benar mendaftar ke PPDB online yang resmi.
Iwan menjelaskan, sedikitnya ada empat peluang titipan calon peserta didik di luar PPDB 2020 online Jabar:
Pertama, sebagian besar sekolah tidak memaksimalkan kuota. Misalnya dalam PPDB online kuota 34 orang perkelas, setelah masuk sekolah biasanya digenapkan menjadi 36 siswa perkelas. Sehingga akan ada bangku cadangan sekitar 20 orang persekolah atau bahkan tambah kelas.
Kedua, adanya kuota kosong karena kurang pendaftar seperti pada jalur siswa tidak mampu atau KETM di sekolah favorit atau jalur anak berkebutuhan khusus (ABK), jalur perpindahan dan tenaga. Kesehatan. Jalur- jalur ini dalam pergub-nya adalah kuota se-banyak-banyaknya sehingga tidak bisa digeser dari jalur lain kecuali jalur KETM.
Ketiga, perkiraan siswa tidak naik ke kelas XI biasanya memotong kuota, namun setelah pembagian rapor naik semua sehingga ada kekosongan bangku sejumlah siswa yang diperkirakan tidak naik.
Keempat, berdasarkan PP 17 tahun 2010 PPDB menjadi kewenangan kepala sekolah bukan kepala dinas pendidikan ataupun kepala cabang dinas (KCD), hal inilah yang bisa disalahgunakan untuk menerima titipan di luar PPDB online resmi.***
Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com