Ketika ada orang di luar zonasi, ternyata bisa masuk, ini bisa dipertanyakan. Tapi lihat dulu, mungkin saja siswa itu punya prestasi bagus.
DARA – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung H. Cecep Suhendar menilai bagi sebagai masyarakat pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuatu yang merepotkan. Untuk itu Dinas Pendidikan harus memberikan sosialisasi secara masif.
Dikabarkan PPDB akan dilaksanakaan serentak di Kabupaten Bandung pada 6 Juni 2022 mendatang, khususnya untuk pemerima siswa SLTA.
“Karena sebagian orang belum bisa menerima tentang sistem PPDB secara nasional ini. Seperti kita ketahui, bahwa sistem PPDB tahun 2022 ini, nampaknya tidak beda dengan tahun sebelumnya,” kata Cecep saat dihubungi wartawan, Kamis (26/5/2022).
Dalam sistem PPDB itu, Cecep menyebutkan, terbagi dalam tiga katagori. Pertama zonasi, kedua prestasi, dan ketiga afirmasi.
“Untuk yang zonasi, sekolah kita belum merata di setiap daerah. Sehingga ada beberapa daerah yang diuntungkan dengan sistem zonasi ini. Dan juga ada yang kurang beruntung ketika di wilayahnya tidak ada sekolah,” kata politikus dari Partai Golkar dapil IV Kabupaten Bandung ini.
Menurutnya, masyarakat lebih beranggapan, bahwah sekolah negeri lebih berkualitas, kemudan lebih bergengsi.
“Hal ini perlu diberikan edukasi kepada masyarakat bahwa dengan kebijakan pemerintah sekarang, bahwa sekolah ini operasionalnya dibiayai oleh negara,” ujarnya.
Sehingga, kata dia, sekolah ini tidak ada pembeda antara sekolah negeri dengan sekolah swasta. “Yang jelas tergantung dari orang tua dan siswanya itu sendiri dalam mengikuti kegiatan belajar di sekolah tersebut,” ucapnya.
Sehingga ketika ada pemahaman sekolah negeri dan swasta sama, lanjut Cecep, dengan adanya sistem zonasi dalam PPDB tidak akan memberikan pengaruh banyak terhadap masyarakat.
“Tapi ketika opini masyarakat bahwa sekolah negeri lebih bergengsi dan lebih baik, itu yang akan menyulitkan. Dianggap mereka terasingkan, ketika dia berada di daerah tidak ada sekolah negeri. Sehingga wajar ketika para orang tua siswa berbondong-bondong menyekolah anaknya ke sekolah negeri,” jelasnya.
Dengan kebijakan pemerintah biaya operasional sekolah (BOS) ditanggung oleh pemerintah, ia merasa yakin sekolah negeri dan swasta sama.
“Bagi sekolah yang mendapatkan biaya operasional (BOS) dari pemerintah, maka sekolah tersebut tidak memungut biaya apapun dari para orang tua siswa,” tandasnya.
“Nah ini harus disepakati oleh sekolah-sekolah, terutama sekolah swasta. Ketika sekolah itu menerima BOS, artinya tidak memungut biaya apapun dari para orang tua,” imbuhnya.
Ia mencontohkan ada sekolah di kawasan Rancaekek, yaitu sekolah swasta, tapi tidak menerima BOS. Artinya, sekolah itu memungut biaya dari para orang tua siswa.
“Pilihannya itu, jika sekolah menerima BOS, tidak memungut biaya dari para orang tua. Sebaliknya, tidak menerima BOS, sekolah itu memungut biaya dari orang tua siswa. Itu kebijakan masyarakat, silahkan memilih yang mana,” ujarnya.
Cecep berharap masyarakat tidak memilah-milah dan tidak beropini, bahwa sekolah negeri lebih baik dari sekolah swasta atau sebaliknya.
Lebih lanjut Cecep menuturkan, dalam pelaksanaan PPDB dengan memanfaatkan digitalisasi, semua orang akan melihat dengan transparansi. Contohnya dalam zonasi ini, kata dia, berapa radius di dalam lingkungan sekolah tersebut yang bisa terakomodir di dalam satu zonasi itu.
“Tentunya, zonasi ini bisa dilihat dari radius atau jarak dan ini di sekolah sudah ditentukan. Dan sudah sangat terbuka, bahkan bisa dilihat melalui digitalisasi itu. Mulai dari RT, RW dan kampung mana bisa kelihatan. Ketika ada orang di luar zonasi, ternyata bisa masuk, ini bisa dipertanyakan. Tapi lihat dulu, mungkin saja siswa itu punya prestasi bagus. Baik prestasi akademik atau prestasi olahraga. Ini salah satu pertimbangan yang bisa dipakai, kalau siswa yang diterima itu diluar zonasi,” tuturnya.
Melalui kategori afirmasi, kata dia, jika ada masyarakat yang kurang mampu, tapi bersemangat menyekolahkan anaknya. “Otomatis dia memakai salah satu persyaratan dengan melampirkan data-data yang sesuai dengan level kondisinya. Dengan afirmasi, tentunya dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu atau masuk dalam daftar keluarga tidak mampu. Ini tentunya menjadi dasar atau pertimbangan para pelaksana di sekolah,” tuturnya.
Cecep mengatakan, penerimaan siswa melalui seleksi PPDB adalah salah satu untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Panitia PPDB atau pihak sekolah berdasarkan pada aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan. Untuk menjaga citra sekolah tersebut,” katanya.
Ia juga berharap kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan unsur terkait untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. “Sekolah itu sama di mana saja, baik di sekolah negeri maupun swasta,” pungkasnya.
Editor: Maji