“Lagi dikonsultasikan dengan Pemda Jabar dan Depdagri, terkait dengan tahapan-tahapan,” kata Wandiana, saat dihubungi dara.co.id, Sabtu (3/7/2021).
DARA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Badung Barat (KBB) kemungkinan besar tidak bisa dilaksanakan tepat waktu. Sesuai tahapan, jadwal pencoblosan Pilkades untuk 41 desa se-KBB pada 29 Agustus 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mempengaruhi Pilkades Serentak di KBB, bakal molor.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Wandiana mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memutuskan pelaksanaan pencoblosan sesuai jadwal.
“Lagi dikonsultasikan dengan Pemda Jabar dan Depdagri, terkait dengan tahapan-tahapan,” kata Wandiana, saat dihubungi dara.co.id, Sabtu (3/7/2021).
Dijelaskan Wandi, hasil konsultasi tersebut untuk menjadi payung hukum, saat pihaknya memutuskan tahapan Pilkades ini dimundurkan atau tepat waktu.
Jika melihat kondisi saat ini, kemungkinan pencoblosan diundur hingga batas waktu yang dinilai aman.
“Kalau tahapannya ada yang harus dipending, bisa terjadi mempengaruhi (waktu) pemungutan suara,” jelasnya.
Meski demikian, tahapan-tahapan masih sebatas rapat-rapat atau sosialisasi, bisa dilaksanakan secara virtual.
Saat ini, tahapan Pilkades Serentak baru melakukan pendataan daftar pemilihan sementara (DPS).Tahapan berikutnya, hasil validasi itu diumumkan menjadi DPS, lalu pencatatan Data Pemilih Tambahan dilanjutkan dengan Penyusunan dan Pemuktahiran DPT, baru kemudian ditetapkan sebagai DPT serta diumumkan ke publik.
“Masih ada lagi tahapan-tahapan berikutnya, sampai pelaksanaan pemungutan suara. Kalau sebelumnya, kita jadwalkan pada tanggal 29 Agustus. Tapi kalau ada perubahan, harus atas persetujuan Depdagri,” pungkasnya.
Editor : Maji