Sejumlah pengendara yang tidak melengkapi surat izin keluar masuk dan surat keterangan bebas Covid-19 yang akan masuk ke wilayah Cianjur, Jawa Barat diputar balik petugas di setiap tapal batas.
DARA – Setiap kendaraan baik sepeda motor maupun mobil diperiksa oleh personil gabungan TNI Polri dan Pemkab Cianjur.
Selain memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk dan surat keterangan bebas Covid-19, petugas juga menanyakan maksud dan tujuan pengendara memasuki wilayah Cianjur.
Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan pengetatan kendaraan di setiap tapal batas Kabupaten Cianjur itu dilakukan untuk menekan mobilisasi masyarakat di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat.
“Pengendara atau masyarakat yang tidak berkepentingan akan langsung diputar balik petugas. Terdapat beberapa kendaraan yang kemudian diputar balik petugas, karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat,” kata Herman, kepada wartawan saat meninjau proses penyekatan di Haurwangi, yang merupakan tapal batas Kabupaten Cianjur-Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (5/7/2021).
Penyekatan kendaraan itu, kata Herman, digelar 24 jam selama penerapan PPKM mikro darurat yang di mulai sejak 3-20 Juli 2021.
“Tidak hanya di tapal batas Cianjur-KBB, penyekatan juga kita lakukan di tapal batas Cianjur-Bogor, Cianjur-Sukabumi, dan Cianjur-Jonggol,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah ruas jalan utama dalam kota Cianjur, ditutup selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat sejak 3-20 Juli 2021.
Penutupan jalan dalam kota Cianjur itu dibagi menjadi tiga ring, yaitu ring 1 meliputi Jalan Mangunsarkoro, Siti Jenab, Yulius Usman, Dewi Sartika, dan Amalia Rubini.
Ring 2 meliputi, Jalan HOS Cokroaminoto, Barisan Banteng, KH Sa’ban, Mochamad Toha, Ibu Atikah, dan Suroso.
Ring 3 meliputi, Jalan Perbatasan Puncak Bogor, dan Bundaran Tugu Lampu Gentur.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, menyebutkan sebanyak 500 personil disebar di sejumlah titik di ruas jalan dalam kota yang dilakukan penutupan.
“Untuk jalan yang berada di ring 1 dan 2 akan ditutup mulai pukul 14.00 Wib-16.00 Wib. Sementara untuk malam hari seluruh jalan yang ada di ring 1, 2, dan 3 akan ditutup mulai pukul 18.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib,” kata Rifai.
Rifai mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang diterapkan dalam PPKM Mikro Darurat. “Terdapat sanksi mulai dari sanksi ringan hingga berat bagi yang melanggar penerapan PPKM Mikro Darurat,” jelasnya.***
Editor: denkur