PPKM Darurat mulai berlaku tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Presiden, Joko Widodo, meminta masyarakat tetap tenang alias jangan panik.
DARA – Presiden juga berharap masyarakat mematuhi seluruh ketentuan yang ada dalam PPKM darurat ini.
PPKM Darurat ini berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
“Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas RS, fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat, alat kesehatan, hingga tangki oksigen. Saya minta seluruh rakyat untuk tetap tenang dan patuh terhadap ketentuan,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, seperti dikutp dara.co.id dari Republika, Kamis (1/7).
PPKM darurat ini, ujar Jokowi, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves (Luhut Binsar Pandjaitan) untuk menerangkan sejelas-jelasnya,” kata Jokowi.***
Editor: denkur