Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melakukan pelanggaran trayek di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
DARA – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, 36 bus tersebut tidak berangkat dari tiga terminal resmi yang telah ditetapkan.
Selain itu para calon penumpang juga tidak melakukan pemeriksaan sebagai syarat perjalanan, sehingga tidak diketahui kondisi kesehatannya.
“Ada bus-bus di belakang kita itu yang tidak berangkat dari terminal. Mereka berangkat dari terminal bayangan seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek dan lain sebagainya sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan syarat perjalanan,” tutur Sambodo berdasarkan keterangan resminya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dikutip Minggu (18/7/2021).
Sambodo menerangkan, para penumpang di bus yang diamankan itu juga tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan lainnya.
“Penumpang tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan lain sebagainya. Nah tentu ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya didalam perjalanan sesama penumpang bus tersebut, tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan,” katanya.
Menurut Sambodo, untuk pelanggaran trayek, sopir bus dianggap melanggar aturan yang telah tercantum dalam kartu pengawasan.
“Seharusnya sudah di setiap bus ini ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yg tercantum dalam kartu pengawasan, nah mereka tidak sampai ke terminal tersebut sehingga kemudian mereka melakukan pelanggaran trayek,” ujarnya.
Atas pelanggaran itu, para sopir bus dikenai tilang sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman denda Rp500 ribu atau kurungan penjara dua bulan.***
Editor: denkur