PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Amankan 36 Bus Pelanggar Trayek

Minggu, 18 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers 36 Bus Pelanggar Trayek diamankan Selama PPKM Darurat. (Foto:Polri)

Konferensi Pers 36 Bus Pelanggar Trayek diamankan Selama PPKM Darurat. (Foto:Polri)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melakukan pelanggaran trayek di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.


DARA – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, 36 bus tersebut tidak berangkat dari tiga terminal resmi yang telah ditetapkan.

Selain itu para calon penumpang juga tidak melakukan pemeriksaan sebagai syarat perjalanan, sehingga tidak diketahui kondisi kesehatannya.

“Ada bus-bus di belakang kita itu yang tidak berangkat dari terminal. Mereka berangkat dari terminal bayangan seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek dan lain sebagainya sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan syarat perjalanan,” tutur Sambodo berdasarkan keterangan resminya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dikutip Minggu (18/7/2021).

Sambodo menerangkan, para penumpang di bus yang diamankan itu juga tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan lainnya.

“Penumpang tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan lain sebagainya. Nah tentu ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya didalam perjalanan sesama penumpang bus tersebut, tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan,” katanya.

Menurut Sambodo, untuk pelanggaran trayek, sopir bus dianggap melanggar aturan yang telah tercantum dalam kartu pengawasan.

“Seharusnya sudah di setiap bus ini ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yg tercantum dalam kartu pengawasan, nah mereka tidak sampai ke terminal tersebut sehingga kemudian mereka melakukan pelanggaran trayek,” ujarnya.

Atas pelanggaran itu, para sopir bus dikenai tilang sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman denda Rp500 ribu atau kurungan penjara dua bulan.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Pekan Kebudayaan Jawa Barat, Harmoni Keberagaman Warisan Leluhur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB