PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya sudah turun level dari level 4 ke level 3.
DARA – Begitu dikatakan Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi.
Penyesuasian dalam PPKM ini, diantaranya mal dan pusat perbelanjaan dibolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50%. Restoran di dalam mal dibolehkan dine in dengan kapasitas 25%.
Dikatakan Presiden Jokowi, di wilayah Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota.
Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.
Level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.***
Editor: denkur