“Pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3,” kata Presiden Jokowi, Senin (23/8/2021).
DARA- Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di sejumlah daerah Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang satu pekan atau hingga 30 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM diumumkan Presiden Joko Widodo, Senin (23/8/2021). “Pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3,” kata Presiden Jokowi, Senin (23/8/2021).
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPPKM Level 4, 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa Bali. Berikut levelisasi di Jawa Barat:
Level 2 (dua), yaitu:
Kabaupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut.
Level 3 (tiga) yaitu;
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang; dan
Level 4 (empat) yaitu:
Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Cirebon
Editor : Maji