Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 September 2021. Tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
DARA – Dalam masa perpanjangan PPKM pekan ini, Kabupaten Garut masih bertahan di Level 2 bersama dengan 10 kabupaten lain di Jawa Barat. Meski demikian ada beberapa kebijakan terbaru yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang melaksanakan PPKM Level 2, salah satunya adalah menerapkan akses aplikasi PeduliLindungi di beberapa sektor.
Bupati Garut, yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, salah satu sektor yang harus menerapkan akses Peduli Lindungi adalah pada sektor non essensial yang diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
“Sama halnya dengan sektor non essensial, penerapan sektor essensial seperti contohnya di industri yang berorientasi ekspor, juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang karyawan di industri tersebut,” ujarnya, Selasa (7/9/2021).
Selain dua sektor itu, lanjut Rudy, sektor lain yang diwajibkan menerapkan akses menggunakan aplikasi Peduli Lindungi adalah Supermarket dan Hypermarket, dimana dalam masa perpanjangan PPKM Level 2 hingga 13 September 2021 ini, Supermarket dan Hypermarket dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebanyak 75 persen, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.
“Masih banyak lagi sektor-sektor lain yang diwajibkan untuk menerapkan akses aplikasi Peduli Lindungi. Untuk lebih lengkapnya tercantum dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021,” ujarnya.
Menindaklanjuti Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, tambah Rudy, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2771/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.
Dimana dalam instruksi tersebut, ungkapnya, kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai yang sudah divaksin dibatasi sebanyak 50 persen, serta diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
“Dengan tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat, serta kegiatan lainnya secara digital,” katanya.***
Editor: denkur