Pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi di sejumlah sektor pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.
DARA – Salah satunya mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi, termasuk mengizinkan restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat atau dine-in.
Namun begitu, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung dan para pengusaha mal, pusat perbelanjaan, restiran, dan kafe.
Dalam Lampiran IA Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 81 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 ada sejumlah yang wajib dipenuhi.
Orang yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib:
1. Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).
2. Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.
3. Melakukan check in dengan cara scan QR code yang berada di akses masuk pusat perbelanjaan dan memperlihatkan hasil scan QR code kepada petugas pemeriksaan.
4. Bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, menunjukan surat keterangan dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum kedatangan ke pusat perbelanjaan.
Atau menunjukan bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum kedatangan.
5. Bagi yang baru sembuh dari Covid-19, juga wajib menunjukan hasil tes negatif tes antigen (1 x 24 jam) atau tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum kedatangan.
Karena pengunjung pusat perbelanjaan wajib tervaksin Covid-19, maka Pemkot Bandung mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan. Keduanya yaitu di Paris van Java dan Trans Studio Bandung.
Sementara itu, untuk restoran atau kafe, pengunjung wajib:
1. Memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas diminta untuk tetap di rumah dan periksakan diri kepada fasilitas kesehatan.
2. Saat berada di restoran atau kafe, maka dalam satu meja hanya diisi oleh dua orang pengunjung. Sedangkan waktu makan paling lama 20 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Selain pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe, kelonggaran diberikan kepada masyarakat untuk menggelar sejumlah acara. Diantaranya, khitanan, pernikahan, pemakaman dan atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.
Untuk acara khitan dapat dilaksanakan di rumah dengan dihadiri maksimal 20 orang. Sedangkan pernikahan hanya diperbolehkan prosesi akad nikah di rumah, gedung, atau hotel yang dihadiri paling banyak 20 orang, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.***
Editor: denkur