Sejumlah aturan bakal dilonggarkan untuk beberapa sektor selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dua minggu kedepan.
DARA – Berdasarkan hasil rapat terbatas, kapasitas untuk semua sektor usaha menjadi 50 persen dan waktu operasional diperpanjang menjadi pukul 10.00-21.00 WIB.
Hal tersebut sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM, khususnya mengenai waktu operasional.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah berharap, pelonggaran ini dapat mendorong pergerakan ekonomi lebih maksimal.
“Jelas akan menambah geliat ekonomi. Tetapi saya akan sampaikan kepada teman-teman baik manajemen mal maupun toko modern supaya lebih ketat menerapkan protokol kesehatan. Karena bagaimanapun ekonomi harus mendukung kesehatan, tidak boleh bertentangan,” ujarnya, di kawasan Alun-alun Bandung, Selasa (9/2/2021).
Elly tak menampik saat kapasitas dan waktu operasional diperketat pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional lalu, banyak keluhan dari manajemen mal. Salah satunya kesulitan mengatur jadwal sif karyawan, lantaran harus tutup pukul 19.00 WIB.
“Jelas ada pengaruh karena begitu diterapkan PSBB proporsional waktu itu tutupnya pukul 19.00. Okupansinya 30 persen, tenaga kerja di masing-masing tenan dan ritel jadi ada yang dobel sifnya,” ujarnya.
Elly menerangkan, selama ini meskipun sudah diberikan kapasitas hingga 50 persen, belum ada pusat perbelanjaan yang angka kunjungannya mencapai batas maksimal tersebut.
Biasanya, sambung Elly, tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan meningkat pada akhir pekan (weekend). Sedangkan hari-hari biasa (weekday), angkanya dikisaran 30 persen.
Meski begitu, dia menilai, dengan upaya tersebut pergerakan ekonomi di Kota Bandung sudah bergerak meskipun secara perlahan.
“Dulu itu bisa sampai 50 persen, tapi jarang. Rata-rata okupansi dalam weekend itu sekitar 40 persen. Kalau weekday itu sekitar 30 persen. Jadi kalau dikasih sekarang 50 persen, belum tentu terpenuhi,” ujarnya.
Hanya saja, Elly mengemukakan, penerapan aturan baru tersebut masih menunggu keluarnya peraturan walikota Bandung.***
Editor: denkur