PPKM Jawa dan Bali kembali diperpanjang. Kali ini hingga tanggal 23 Agustus 2021. Namun, ada kelonggaran. Umpamanya makan di restoran, sekarang boleh makan ditempat. Namun dengan jumlah yang terbatas.
DARA – Kelonggaran lain yakni tempat ibadah. Semula kapasitasnya hanya 25 persen, kini 50 persen.
Kemudian pusat perbelanjaan seperti mal yang bisa buka diperbanyak.
“Hasil evaluasi menunjukkan penerapan prokes di pusat perbelanjaan sudah dilakukan secara disiplin dan ini untuk mendisiplinkan kita semua. Untuk itu pemerintah memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba ini,” kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin malam (23/8/2021).
Kapasitas kunjungan pusar perbelanjaan juga ditingkatkan menjadi 50 persen. Lalu, restoran di mal kini juga diizinkan untuk melayani dine in atau makan di tempat. Namun dengan jumlah yang terbatas.
“Khusus dine in sejumlah 25 persen atau hanya 2 orang per meja selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan level 3,” kata Luhut seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Senin (16/8/2021).
Luhut mengatakan, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen penanganan wabah Covid-19 selama masih berstatus sebagai pandemi.
“Selama Covid-19 selama masih menjadi pandemi, PPKM tetap akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” tuturnya.***
Editor: denkur