PPKM Kembali Diperpanjang, Makan di Restoran Harus Dua Orang Satu Meja

Senin, 16 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keputusan soal perpanjangan PPKM Jawa-Bali. /Tangkap Layar YouTube di Kanal Sekretariat Presiden

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keputusan soal perpanjangan PPKM Jawa-Bali. /Tangkap Layar YouTube di Kanal Sekretariat Presiden

PPKM Jawa dan Bali kembali diperpanjang. Kali ini hingga tanggal 23 Agustus 2021. Namun, ada kelonggaran. Umpamanya makan di restoran, sekarang boleh makan ditempat. Namun dengan jumlah yang terbatas.


DARA – Kelonggaran lain yakni tempat ibadah. Semula kapasitasnya hanya 25 persen, kini 50 persen.

Kemudian pusat perbelanjaan seperti mal yang bisa buka diperbanyak.

“Hasil evaluasi menunjukkan penerapan prokes di pusat perbelanjaan sudah dilakukan secara disiplin dan ini untuk mendisiplinkan kita semua. Untuk itu pemerintah memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba ini,” kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin malam (23/8/2021).

Kapasitas kunjungan pusar perbelanjaan juga ditingkatkan menjadi 50 persen. Lalu, restoran di mal kini juga diizinkan untuk melayani dine in atau makan di tempat. Namun dengan jumlah yang terbatas.

“Khusus dine in sejumlah 25 persen atau hanya 2 orang per meja selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan level 3,” kata Luhut seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Senin (16/8/2021).

Luhut mengatakan, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen penanganan wabah Covid-19 selama masih berstatus sebagai pandemi.

“Selama Covid-19 selama masih menjadi pandemi, PPKM tetap akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” tuturnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang
Jaga Ekosistim TPA Saimukti, Penanganan Sampah Bandung Raya Dilakukan Kewilayahan
KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:49 WIB

HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:49 WIB

Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang

Berita Terbaru