PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Ini Alasannya

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto:detiknews)

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto:detiknews)

Penerapan kebijakan PPKM level 3 Natal dan Tahun Baru (Nataru) batal dilaksanakan. Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko paparkan alasannya seperti ini.


DARA – Menurut Moeldoko, pembatalan penerapan kebijakan PPKM level 3 di semua daerah selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 itu bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo dalam menangani Covid-19.

“Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini COVID-19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis. Sesuai dengan perkembangan COVID-19 di hari-hari terakhir,” tegas Moeldoko, usai meninjau laboratorium PUI PT Teknologi Penyimpanan Energi Listrik Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, seperti dikutip dara.co.id  dari suara.com, Selasa (7/12/2021).

Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan yang lebih proporsional saat Nataru. Yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan.

Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi Lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Masih dikutip dari suara.com, Moeldoko mengatakan, meskipun PPKM level 3 batal diterapkan di semua daerah saat Nataru, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan.

“Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen,” ujar Moeldoko.

Selain itu, tambah Moeldoko, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, baik melalui PCR atau antigen.

“Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan,” katanya.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Proyek Pembangunan Gedung Pemuda Mangkrak, DPRD Bandung Barat Cari Solusi?
Inilah Makna 6 Makanan dan Kebiasaan yang Hadir Saat Perayaan Tahu Baru Imlek
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:59 WIB

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:51 WIB

Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg

Berita Terbaru