PPKM Mikro, Mudahkan Pak RT Buat Laporan, DKIS Kota Cirebon Luncurkan Aplikasi Jaga Warga

Kamis, 25 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Cirebon, Ma'ruf Nuryasa

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Cirebon, Ma'ruf Nuryasa

Melalui payung Inmendagri Nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM  Mikro, dibentuklah posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.


DARA – “Perlu dipikirkan bagaimana menyederhanakan bentuk pelaporan perkembangan Covid-19 di tingkat rukun tetangga (RT),” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, Selasa kemarin (23/2/2021).

Laporan perkembangan Covid-19 dibutuhkan setiap hari untuk bisa memudahkan pemantauan serta mengambil kebijakan terkait perkembangan pandemi Covid-19.

Namun, menurut Ma’ruf pelaporan juga harus disederhanakan, sehingga memudahkan ketua RT. Untuk itu DKIS Kota Cirebon meluncurkan aplikasi Jaga Warga.

Aplikasi tersebut memiliki fitur warna hijau, kuning, oranye dan merah yang mencerminkan warna-warna zona resiko penyebaran Covid-19.

Fitur warna hijau mencerminkan zona hijau yaitu tidak ada kasus Covid-19 di RT tersebut atau tidak ada rumah di lingkungan tersebut yang anggota keluarganya terpapar Covid-19.

Zona Kuning jika ada 1 sampai dengan 5 rumah yang anggota keluarganya terpapar Covid-19, zona oranye jika ada 6 hingga 10 rumah yang anggota keluarganya terpapar Covid-19.

Sedangkan zona merah jika lebih dari 10 rumah di lingkungan tersebut yang anggota keluarganya terpapar Covid-19.

“Klasifikasi tersebut mengacu pada Imendagri Nomor 03 Tahun 2021,” ujar Ma’ruf.

Nantinya setiap ketua RT tinggal memilih fitur warna zonasi resiko di smartphone mereka.

“Kalau tidak ada rumah dengan anggota keluarga terpapar Covid-19, tinggal memilih fitur warna hijau,” tutur Ma’ruf.

Aplikasi Jaga Warga juga dilengkapi dengan skenario pengendalian. Jika masuk zona merah, dijelaskan langkah yang harus dilakukan.

Mulai dari isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, tidak berkumpul lebih dari 3 orang, meniadakan kegiatan sosial, pelacakan kontak erat, membatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 20.00 WIB serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya (kecuali esensial).

Melalui aplikasi Jaga Warga bisa memudahkan ketua RT memberikan laporan setiap hari dengan meminimalkan kontak erat. “Juga mempermudah Pemda Kota Cirebon melakukan pengawasan dan mendapatkan laporan setiap hari,” kata Ma’ruf.

Bimbingan teknis (Bimtek) untuk penggunaan aplikasi ini juga telah dilakukan di tingkat kelurahan yang selanjutnya diteruskan ke RW dan RT.

Aplikasi ini juga terhubung dengan Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Cirebon (Pikocir) pada website Covid-19.cirebonkota.go.id, sehingga update perkembangan Covid-19 di Kota Cirebon bisa termonitor secara realtime.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB