Pemerintah Kota Bandung menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro.
DARA – Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, PPKM mikro mulai diterapkan hari ini hingga 22 Februari mendatang.
Menurutnya, aturan PPKM mikro akan mengadaptasi aturan yang tertera di dalam Instruksi Mendagri. Seperti waktu operasional pusat perbelanjaan/mal/kafe yang semula tutup pukul 20.00 WIB, kini menjadi pukul 21.00 WIB.
Kebijakan dine-in di restoran juga kini dibatasi maksimal 50 persen. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB.
“Jadi PPKM di Kota Bandung mirip dengan Instruksi Mendagri. Jam operasional mal hingga pukul 21.00, kapasitas jadi 50 persen,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Selasa (9/2/2021).
Instruksi Mendagri tersebut juga mengubah aturan bekerja di kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH), yang semula 25 persen kini menjadi 50 persen.
Saat disinggung soal penutupan jalan, Yana menegaskan, jam operasional penutupan jalan masih akan tetap sama, yaitu pukul 18.00.
“Kemarin hasil evaluasi Polrestabes, Dishub (Dinas Perhubungan), Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja, dan lain-lain, kebijakan itu tetap diberlakukan pukul 18.00, karena dirasa efektif untuk menghindari kerumunan,” ujarnya.***
Editor: denkur