PPKM Mikro, Penutupan Ruas Jalan di Bandung Tetap Ada

Rabu, 10 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Yana Mulyana (Foto:Istimewa)

Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Yana Mulyana (Foto:Istimewa)

Pemerintah Kota Bandung menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro.


DARA – Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, PPKM mikro mulai diterapkan hari ini hingga 22 Februari mendatang.

Menurutnya, aturan PPKM mikro akan mengadaptasi aturan yang tertera di dalam Instruksi Mendagri. Seperti waktu operasional pusat perbelanjaan/mal/kafe yang semula tutup pukul 20.00 WIB, kini menjadi pukul 21.00 WIB.

Kebijakan dine-in di restoran juga kini dibatasi maksimal 50 persen. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB.

“Jadi PPKM di Kota Bandung mirip dengan Instruksi Mendagri. Jam operasional mal hingga pukul 21.00, kapasitas jadi 50 persen,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Selasa (9/2/2021).

Instruksi Mendagri tersebut juga mengubah aturan bekerja di kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH), yang semula 25 persen kini menjadi 50 persen.

Saat disinggung soal penutupan jalan, Yana menegaskan, jam operasional penutupan jalan masih akan tetap sama, yaitu pukul 18.00.

“Kemarin hasil evaluasi Polrestabes, Dishub (Dinas Perhubungan), Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja, dan lain-lain, kebijakan itu tetap diberlakukan pukul 18.00, karena dirasa efektif untuk menghindari kerumunan,” ujarnya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB