PPKM Segera Diterapkan, Satgas Kota Bandung Ingatkan Disiplin Prokes

Minggu, 10 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna

Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna

Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diterapkan di Kota Bandung mulai 11-25 Januari 2021. Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (COVID-19) di Jawa Barat.


DARA – Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021, tertuang bahwa PPKM atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional akan serentak dilakukan di 20 kabupaten/kota di Jabar.

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, PPKM di Kota Bandung akan diatur sesuai dengan peraturan walikota (perwal) yang segera keluar. Dalam perwal tersebut akan diatur pembatasan sejumlah aktivis masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam SE Gubernur.

“Pelaksanaannya kita lihat besok (Senin), Perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga baru saja keluar. Hari ini sedang dibahas sehingga Perwal harus segera sejalan dan menyesuaikan,” tegasnya, di Kota Bandung, Minggu (10/1/2021).

Dia menekankan, dalam perwal tersebut akan mengatur dengan mempertimbangkan beragam hal. Mulai dari pengaturan waktu operasional mal, bekerja, beribadah, dan lain-lain.

“Kita sedang memertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 atau 20.00,” ujarnya.

Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama menaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan.

“Kapan pun, di mana pun, saya selalu mengingatkan. Disiplin protokol kesehatan adalah keniscayaan,” pungkas Sekretaris Daerah Kota Bandung ini.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB