Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diterapkan di Kota Bandung mulai 11-25 Januari 2021. Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (COVID-19) di Jawa Barat.
DARA – Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021, tertuang bahwa PPKM atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional akan serentak dilakukan di 20 kabupaten/kota di Jabar.
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, PPKM di Kota Bandung akan diatur sesuai dengan peraturan walikota (perwal) yang segera keluar. Dalam perwal tersebut akan diatur pembatasan sejumlah aktivis masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam SE Gubernur.
“Pelaksanaannya kita lihat besok (Senin), Perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga baru saja keluar. Hari ini sedang dibahas sehingga Perwal harus segera sejalan dan menyesuaikan,” tegasnya, di Kota Bandung, Minggu (10/1/2021).
Dia menekankan, dalam perwal tersebut akan mengatur dengan mempertimbangkan beragam hal. Mulai dari pengaturan waktu operasional mal, bekerja, beribadah, dan lain-lain.
“Kita sedang memertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 atau 20.00,” ujarnya.
Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama menaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan.
“Kapan pun, di mana pun, saya selalu mengingatkan. Disiplin protokol kesehatan adalah keniscayaan,” pungkas Sekretaris Daerah Kota Bandung ini.***
Editor: denkur