Para pemudik yang melintas maupun yang masuk Kota Banjar harus membawa surat keterangan hasil Rapid Test antigen, Swab PCR dengan hasil non reaktif atau negatif.
DARA – Hal itu dalam rangka menegakkan aturan pemerintah menjelang penerapan larangan mudik Idul Fitri, 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Aturan tambahan pemerintah tentang pemberlakuan pengetatan perjalanan para pemudik dibagi menjadi dua bagian yaitu menjelang masa peniadaan mudik (pra larangan mudik) yang berlaku 22 April-5 Mei dan setelah masa peniadaan mudik (pasca larangan mudik) yang berlaku 18-24 Mei 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banjar AKBP Melda Yanny saat meninjau posko penyekatan mudik di jalur selatan tepatnya perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah, Dusun Cijolang Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, Selasa (27/4/2021).
“Sesuai aturan pemerintah di masa pandemi saat ini, warga dilarang melakukan mudik ke kampung halamannya masing-masing dan peninjauan lokasi sebagai bentuk penegakkan aturan pemerintah perihal pengetatan perjalanan menjelang aturan larangan mudik,” ujar Melda.
Selain itu pihaknya disini melihat langsung kesiapan personil lapangan yang bertugas di posko perbatasan ini.
Melda menegaskan para pemudik yang melewati Kota Banjar wajib membawa surat keterangan hasil tes rapid antigen maupun SWAB PCR. Jika para pemudik tidak bisa menunjukan keterangan tersebut maka akan diminta untuk kembali atau memutar balik.
“Kami pun mengimbau kepada seluruh personil yang bertugas harus bersikap humanis dan persuasif. Jadi kami sangat serius dalam melaksanakan operasi larangan mudik lebaran tahun 2021 ini,” tegasnya.
Dalam peninjauan posko penyekatan mudik di jalur selatan tepatnya perbatasan Jabar-Jateng tersebut hadir pula Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih beserta rombongan.***
Editor: denkur