DARA | MOJOKERTO – Muh Aris (20) predator atau pemerkosa sembilan anak di bawah umur dijatuhi hukuman kebiri kimia. Ia pun divonis harus meringkuk di penjara selama 12 tahun dan juga didenda Rp100 juta.
Vonis itu dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dengan dasar bahwa Aris terbukti bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dalam amar putusannya dijelaskan, Aris yang berprofesi sebagai tukang las di Mojokerto itu terbukti telah memperkosa sembilan anak setiap ia pulang kerja.
Aris warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto diringkus polisi pada 26 Oktober 2018 setelah aksi terakhirnya sebagai predator anak terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu mengatakan, Aris terbukti bersalah melalukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan PN Mojokerto menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia.
“Putusan PT Surabaya menguatkan putusan PN Mojokerto, kini perkara tersebut sudah inkrah,” ujarnya seraya menambahkan pihaknya masih mencari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri kimia itu.***
Editor: denkur