Predator Sembilan Anak Itu Dijatuhi Hukuman Kebiri dan Penjara 12 Tahun

Jumat, 23 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: screenshot detikcom

Foto: screenshot detikcom

DARA | MOJOKERTO – Muh Aris (20) predator atau pemerkosa sembilan anak di bawah umur dijatuhi hukuman kebiri kimia. Ia pun divonis harus meringkuk di penjara selama 12 tahun dan juga didenda Rp100 juta.

Vonis itu dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dengan dasar bahwa Aris terbukti bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dalam amar putusannya dijelaskan, Aris yang berprofesi sebagai tukang las di Mojokerto itu terbukti telah memperkosa sembilan anak setiap ia pulang kerja.

Aris warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto diringkus polisi pada 26 Oktober 2018 setelah aksi terakhirnya sebagai predator anak terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu mengatakan, Aris terbukti bersalah melalukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan PN Mojokerto menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia.

“Putusan PT Surabaya menguatkan putusan PN Mojokerto, kini perkara tersebut sudah inkrah,” ujarnya seraya menambahkan pihaknya masih mencari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri kimia itu.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba
Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:31 WIB

Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:27 WIB

Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:43 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Berita Terbaru