Predator Sembilan Anak Itu Dijatuhi Hukuman Kebiri dan Penjara 12 Tahun

Jumat, 23 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: screenshot detikcom

Foto: screenshot detikcom

DARA | MOJOKERTO – Muh Aris (20) predator atau pemerkosa sembilan anak di bawah umur dijatuhi hukuman kebiri kimia. Ia pun divonis harus meringkuk di penjara selama 12 tahun dan juga didenda Rp100 juta.

Vonis itu dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dengan dasar bahwa Aris terbukti bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dalam amar putusannya dijelaskan, Aris yang berprofesi sebagai tukang las di Mojokerto itu terbukti telah memperkosa sembilan anak setiap ia pulang kerja.

Aris warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto diringkus polisi pada 26 Oktober 2018 setelah aksi terakhirnya sebagai predator anak terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu mengatakan, Aris terbukti bersalah melalukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan PN Mojokerto menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia.

“Putusan PT Surabaya menguatkan putusan PN Mojokerto, kini perkara tersebut sudah inkrah,” ujarnya seraya menambahkan pihaknya masih mencari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri kimia itu.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru