Preseden Buruk Kinerja KPU Cianjur, Dua Kali Disanksi DKPP

Jumat, 19 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: tagar.id

ILUSTRASI. Foto: tagar.id

DARA | CIANJUR —  Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat menilai sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI  terhadap para komisioner KPU Cianjur bisa menjadi preseden buruk bagi kinerja KPU Cianjur.

Menurut Ketua KIPP Jawa Barat, Irhan Ari Muhammad, pada penyelenggaraan Pemilu 2014, KPU Cianjur juga pernah diganjar sanksi oleh DKPP RI. “Ini jelas dapat menjadi preseden buruk bagi institusi (KPU) dan kejadian ini sangat disayangkan. Padahal kita sendiri selalu mengingatkan mereka jangan sampai hal itu (sanksi) terjadi lagi, malah kejadian lagi,” kata Irhan, kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Namun, ia menyarankan, KPU Cianjur sejatinya menjadikan sanksi tersebut sebagai motiviasi untuk memperbaiki kualitas kinerja di masa yang akan datang. “Apalagi Cianjur akan masuk tahun politik (Pilkada 2020). Nanti kinerja KPU Cianjur akan diuji lagi. Apakah akan kembali berujung di DKPP atau malah di pidana pemilu. Jadi, ini pembelajaran buat mereka untuk pilkada nanti jangan sampai tata cara penyelenggaraan pemilu kembali ternoda dengan hal-hal yang tidak baik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, lima komisioner KPU Cianjur, yakni  Hilman Wahyudi (ketua), Selly Nurdiah, Rustiman, Ridwan Abdullah, dan Anggy Shofia Wardany, dijatuhi sanksi DKPP RI terkait penyelenggaraan Pemilu 2019. Selly Nurdiah, Rustiman, dan Ridwan Abdullah dijatuhi sanksi peringatan, sedangkan Anggy Shofia Wardany dan Hilman Wahyudi (ketua KPU) dijatuhi peringatan keras.

Hilman juga mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatannya selaku Ketua Divisi Keuangan Logistik dan Rumah Tangga.

DKPP RI menilai KPU Cianjur telah bertindak tidak profesional, mengabaikan prinsip berkepastian hukum, tidak teliti, dan tidak cermat dalam membuat kebijakan. Sehingga, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

BalasTeruskan

 

Berita Terkait

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi
Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H
Disdik Kabupaten Sukabumi Siap Sukseskan e-Ijazah
Rusak Akibat Pergerakan Tanah, PU Sukabumi Perbaiki Jalan Cikaso-Ciguyang
Daftar Kloter Jemaah Haji Asal Garut Sudah Dirilis, Terbagi dalam Lima Kloter Pemberangkatan
Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemkab Cirebon Panen Raya Jagung
Sukseskan Program Ketahanan Pangan. Kapolresta Cirebon Gelar Panen Raya Jagung
Pemkab Sukabumi Siap Sukseskan Program Tiga Juta Rumah Warga Berpenghasilan Rendah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:13 WIB

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:01 WIB

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:21 WIB

Disdik Kabupaten Sukabumi Siap Sukseskan e-Ijazah

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:31 WIB

Rusak Akibat Pergerakan Tanah, PU Sukabumi Perbaiki Jalan Cikaso-Ciguyang

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:19 WIB

Daftar Kloter Jemaah Haji Asal Garut Sudah Dirilis, Terbagi dalam Lima Kloter Pemberangkatan

Berita Terbaru

Ilustrtasi (Foto: Universitas Airlangga/ Tribun Travel)

HEADLINE

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:39 WIB

Fotog: Hilman Fauzi/Kemenag

HEADLINE

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:22 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:13 WIB

Foto: Kemenag

HEADLINE

Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:04 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB