Preseden Buruk Kinerja KPU Cianjur, Dua Kali Disanksi DKPP

Jumat, 19 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: tagar.id

ILUSTRASI. Foto: tagar.id

DARA | CIANJUR —  Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat menilai sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI  terhadap para komisioner KPU Cianjur bisa menjadi preseden buruk bagi kinerja KPU Cianjur.

Menurut Ketua KIPP Jawa Barat, Irhan Ari Muhammad, pada penyelenggaraan Pemilu 2014, KPU Cianjur juga pernah diganjar sanksi oleh DKPP RI. “Ini jelas dapat menjadi preseden buruk bagi institusi (KPU) dan kejadian ini sangat disayangkan. Padahal kita sendiri selalu mengingatkan mereka jangan sampai hal itu (sanksi) terjadi lagi, malah kejadian lagi,” kata Irhan, kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Namun, ia menyarankan, KPU Cianjur sejatinya menjadikan sanksi tersebut sebagai motiviasi untuk memperbaiki kualitas kinerja di masa yang akan datang. “Apalagi Cianjur akan masuk tahun politik (Pilkada 2020). Nanti kinerja KPU Cianjur akan diuji lagi. Apakah akan kembali berujung di DKPP atau malah di pidana pemilu. Jadi, ini pembelajaran buat mereka untuk pilkada nanti jangan sampai tata cara penyelenggaraan pemilu kembali ternoda dengan hal-hal yang tidak baik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, lima komisioner KPU Cianjur, yakni  Hilman Wahyudi (ketua), Selly Nurdiah, Rustiman, Ridwan Abdullah, dan Anggy Shofia Wardany, dijatuhi sanksi DKPP RI terkait penyelenggaraan Pemilu 2019. Selly Nurdiah, Rustiman, dan Ridwan Abdullah dijatuhi sanksi peringatan, sedangkan Anggy Shofia Wardany dan Hilman Wahyudi (ketua KPU) dijatuhi peringatan keras.

Hilman juga mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatannya selaku Ketua Divisi Keuangan Logistik dan Rumah Tangga.

DKPP RI menilai KPU Cianjur telah bertindak tidak profesional, mengabaikan prinsip berkepastian hukum, tidak teliti, dan tidak cermat dalam membuat kebijakan. Sehingga, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

BalasTeruskan

 

Berita Terkait

Kabupaten Garut Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kementerian HAM RI
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:25 WIB

Kabupaten Garut Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kementerian HAM RI

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Berita Terbaru


Sat Narkoba Polres Garut mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di Jalan Pandai, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin(16/12/2024).(Foto: andre/dara)

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Selasa, 17 Des 2024 - 09:19 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB