Preseden Buruk Kinerja KPU Cianjur, Dua Kali Disanksi DKPP

Jumat, 19 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: tagar.id

ILUSTRASI. Foto: tagar.id

DARA | CIANJUR —  Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat menilai sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI  terhadap para komisioner KPU Cianjur bisa menjadi preseden buruk bagi kinerja KPU Cianjur.

Menurut Ketua KIPP Jawa Barat, Irhan Ari Muhammad, pada penyelenggaraan Pemilu 2014, KPU Cianjur juga pernah diganjar sanksi oleh DKPP RI. “Ini jelas dapat menjadi preseden buruk bagi institusi (KPU) dan kejadian ini sangat disayangkan. Padahal kita sendiri selalu mengingatkan mereka jangan sampai hal itu (sanksi) terjadi lagi, malah kejadian lagi,” kata Irhan, kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Namun, ia menyarankan, KPU Cianjur sejatinya menjadikan sanksi tersebut sebagai motiviasi untuk memperbaiki kualitas kinerja di masa yang akan datang. “Apalagi Cianjur akan masuk tahun politik (Pilkada 2020). Nanti kinerja KPU Cianjur akan diuji lagi. Apakah akan kembali berujung di DKPP atau malah di pidana pemilu. Jadi, ini pembelajaran buat mereka untuk pilkada nanti jangan sampai tata cara penyelenggaraan pemilu kembali ternoda dengan hal-hal yang tidak baik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, lima komisioner KPU Cianjur, yakni  Hilman Wahyudi (ketua), Selly Nurdiah, Rustiman, Ridwan Abdullah, dan Anggy Shofia Wardany, dijatuhi sanksi DKPP RI terkait penyelenggaraan Pemilu 2019. Selly Nurdiah, Rustiman, dan Ridwan Abdullah dijatuhi sanksi peringatan, sedangkan Anggy Shofia Wardany dan Hilman Wahyudi (ketua KPU) dijatuhi peringatan keras.

Hilman juga mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatannya selaku Ketua Divisi Keuangan Logistik dan Rumah Tangga.

DKPP RI menilai KPU Cianjur telah bertindak tidak profesional, mengabaikan prinsip berkepastian hukum, tidak teliti, dan tidak cermat dalam membuat kebijakan. Sehingga, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

BalasTeruskan

 

Berita Terkait

Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali
Bupati Garut Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Singajaya, Status Tanggap Darurat Segera Ditetapkan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
Serahkan Zakat ke Baznas, Bupati Sukabumi Bilang Begini
H-3 Lebaran, Arus Mudik di Tol Cisundawu Ramai Lancar
Pantau Jalur Nagreg Bersama Wakapolri, Ali Syakieb Berpesan Begini buat Pemudik
Update Mudik Lebaran : Nagreg Masih Lancar, Lonjakan Arus Diprediksi Terjadi Sore Hari
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 21:14 WIB

Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali

Minggu, 6 April 2025 - 20:50 WIB

Bupati Garut Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Singajaya, Status Tanggap Darurat Segera Ditetapkan

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:57 WIB

Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:30 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:53 WIB

Serahkan Zakat ke Baznas, Bupati Sukabumi Bilang Begini

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB