Preseden Buruk Kinerja KPU Cianjur, Dua Kali Disanksi DKPP

Jumat, 19 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: tagar.id

ILUSTRASI. Foto: tagar.id

DARA | CIANJUR —  Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat menilai sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI  terhadap para komisioner KPU Cianjur bisa menjadi preseden buruk bagi kinerja KPU Cianjur.

Menurut Ketua KIPP Jawa Barat, Irhan Ari Muhammad, pada penyelenggaraan Pemilu 2014, KPU Cianjur juga pernah diganjar sanksi oleh DKPP RI. “Ini jelas dapat menjadi preseden buruk bagi institusi (KPU) dan kejadian ini sangat disayangkan. Padahal kita sendiri selalu mengingatkan mereka jangan sampai hal itu (sanksi) terjadi lagi, malah kejadian lagi,” kata Irhan, kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Namun, ia menyarankan, KPU Cianjur sejatinya menjadikan sanksi tersebut sebagai motiviasi untuk memperbaiki kualitas kinerja di masa yang akan datang. “Apalagi Cianjur akan masuk tahun politik (Pilkada 2020). Nanti kinerja KPU Cianjur akan diuji lagi. Apakah akan kembali berujung di DKPP atau malah di pidana pemilu. Jadi, ini pembelajaran buat mereka untuk pilkada nanti jangan sampai tata cara penyelenggaraan pemilu kembali ternoda dengan hal-hal yang tidak baik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, lima komisioner KPU Cianjur, yakni  Hilman Wahyudi (ketua), Selly Nurdiah, Rustiman, Ridwan Abdullah, dan Anggy Shofia Wardany, dijatuhi sanksi DKPP RI terkait penyelenggaraan Pemilu 2019. Selly Nurdiah, Rustiman, dan Ridwan Abdullah dijatuhi sanksi peringatan, sedangkan Anggy Shofia Wardany dan Hilman Wahyudi (ketua KPU) dijatuhi peringatan keras.

Hilman juga mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatannya selaku Ketua Divisi Keuangan Logistik dan Rumah Tangga.

DKPP RI menilai KPU Cianjur telah bertindak tidak profesional, mengabaikan prinsip berkepastian hukum, tidak teliti, dan tidak cermat dalam membuat kebijakan. Sehingga, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

BalasTeruskan

 

Berita Terkait

Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS
Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 09:25 WIB

Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS

Sabtu, 16 November 2024 - 09:21 WIB

Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:07 WIB