DARA | CIANJUR – Presiden RI, Joko Widodo, menyerahkan SK Perhutanan Sosial kepada 8.941 kepala keluarga (KK). Luas lahan perhutanan sosial yang berada di sejumlah daerah di Jawa Barat itu, mencapai 13.976 hektare.
Penyerahan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wana Wisata Pokland, Desa/Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (8/2/2019), itu merupakan upaya pemerataan ekonomi di negeri ini. Menurut Presiden, dalam sambutannya, setiap KK mendapatkan sekitar 1,5 hektare.
SK tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk legalitas bagi masyarakat penggarap lahan. Setiap masyarakat yang sudah mendapatkan SK bisa mengelola lahannya hingga 35 tahun.
“Dulu-dulu lahan-lahan tersebut banyak dibagikan ke yang gede-gede. Sekarang kita berikan kepada rakyat dalam bentuk surat keputusan seperti ini untuk 35 tahun. Status hukumnya jelas,” ujar Presiden.
Tapi, Presiden mengingatkan agar lahan tersebut dikelola maksimal. Presiden akan rutin mengecek.
“Tapi saya ingatkan. Kalau sudah diberikan seperti ini, jangan pikir saya tidak cek. Saya akan cek. Setiap tahun akan saya cek. Digunakan atau tidak. Ditelantarkan atau tidak. Produktif atau tidak,” katanya.
Menurut Presiden lahan bisa digunakan untuk menaman tanaman produktif. “Dipakai mau tanam kopi silakan, cengkih silakan, buah-buahan silakan, duren silakan. 35 tahun. Cukup nggak 35 tahun. Jadi ini yang sudah kita berikan. Dari Sabang sampai Merauke. Dari Mianga sampai Pulau Rote,” ujarnya pula.
Program Perhutanan Sosial yang sudah berjalan dua tahun itu telah menyalurkan 2,5 juta hektare dari target 12,7 juta hektare. “Target kita memang tidak kecil. Terus akan kita berikan, terus akan kita berikan. Tanah itu jadi jelas kepada siapa berikan. Tanah itu menjadi produktif. Tidak diberikan ke yang gede-gede seperti yang lalu-lalu,” ujarnya.
Dulu, lahan yang diberikan ke pihak korporasi bisa mencapai 200 ribu hektare hingga 300 ribu hektare. “Rakyat mau ngelola 1 hektare saja sulit. Yang gede-gede juga kalau tidak produktif saya ambil lagi,” katanya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan evolusi hutan di Indonesia di akhir 1970-an terdapat lahan sekitar 147 juta hektare. Kemudian dilakukan tata guna hutan dengan cara memberikan pengelolaan lahan ke masyarakat.
“Luasannya jadi 134 juta hektare. Lalu ada undang-undang tata ruang. Dilakukan lagi penataan sehingga luas lahan hutan menjadi 126 juta hektare. Tapi persoalannya, sudah puluhan tahun rakyat kita begitu-begitu saja,” katanya.
Siti mengaku mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo untuk menata ulang. Intinya, agar kembali dilakukan penataan ulang lahan perhutanan.
“Memang betul dulu ada satu coorporate yang terima SK sampai 300 ribu hektare,” ujarnya.***
Wartawan: Purwanda