Presiden Jokowi Sahkan UU 61/2024 tentang Kementerian Negara

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi sahkan UU 61/2024 tentang Kementerian Negara. Ini sisinya.

DARA | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

UU ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas dalam pembentukan dan pengelolaan kementerian, sejalan dengan kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang.

Salah satu perubahan mendasar yang diatur dalam undang-undang ini adalah penambahan Pasal 6A, yang memungkinkan pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan tertentu.

“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Selain itu, Pasal 9A juga disisipkan di antara pasal 9 dan pasal 10, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengubah unsur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

“Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.”

UU ini mengubah Pasal 15, yang sebelumnya menetapkan batasan jumlah kementerian, menjadi lebih fleksibel. Kini, jumlah kementerian akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap tantangan dan kebutuhan masa depan.

Dalam hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga, Pasal 25 menyatakan bahwa lembaga nonkementerian akan bekerja secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan. Lembaga-lembaga ini berada di bawah koordinasi Presiden melalui menteri terkait, kecuali jika ditentukan lain oleh Presiden. Ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan harmonisasi yang lebih baik antara kementerian dan lembaga-lembaga nonstruktural.

Pasal II angka 1 UU ini juga mewajibkan pemerintah dan DPR melakukan pemantauan serta peninjauan terhadap implementasi undang-undang ini paling lambat dua tahun setelah diundangkan. Hal ini memberikan jaminan bahwa undang-undang tersebut akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansinya dalam mendukung pemerintahan yang efisien.

UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Oktober 2024.*** (SETKAB/ABD)

Editor: denkur

Berita Terkait

Cek Disini, Komposisi Ketua dan Pembagian Komisi AKD DPR RI Periode 2024-2029:
Inilah Nama-nama Yang Menduduki Jabatan Penasihat Presiden, Utusan Khusus, dan Kepala Badan
Tujuh Warga Yang Hilang di Gunung Godog Garut Berhasil Ditemukan, Seperti Ini Kondisinya
Pesan Pjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik di Peringatan Hari Santri Nasional
Simak Nih, Perjalanan Panjang Kementerian Hukum di Indonesia
Berburu Ikan Bareng Warga, Kampanye Bahagia Ala Syakur Amin dan Putri Karlina di Pilkada Garut
Kemenkumham Siap Bertransformasi Kelembagaan dalam Kabinet Merah Putih
Tujuh Orang Warga Karangpawitan Garut Dilaporkan Hilang di Gunung Godog
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:16 WIB

Cek Disini, Komposisi Ketua dan Pembagian Komisi AKD DPR RI Periode 2024-2029:

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Inilah Nama-nama Yang Menduduki Jabatan Penasihat Presiden, Utusan Khusus, dan Kepala Badan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:55 WIB

Tujuh Warga Yang Hilang di Gunung Godog Garut Berhasil Ditemukan, Seperti Ini Kondisinya

Selasa, 22 Oktober 2024 - 13:33 WIB

Pesan Pjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik di Peringatan Hari Santri Nasional

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:28 WIB

Simak Nih, Perjalanan Panjang Kementerian Hukum di Indonesia

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Rabu 23 Oktober 2024

Rabu, 23 Okt 2024 - 05:42 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 23 Oktober 2024

Rabu, 23 Okt 2024 - 05:31 WIB