Pembatasan Sosial Berskala Besar. Itulah kebijakan Presiden Joko Widodo yang baru saja digulirkan dalam penanganan corona di tanah air. Artinya, opsi lockdown atau karantina wilayah yang ditawarkan sejumlah daerah otomatis ditolak.
DARA | JAKARTA – Presiden mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesusai dengan undang-undang. Polri diminta bertindak tegas dalam penegakan hukum untuk mendukung PSBB itu.
“Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut,” kata Jokowi dalam siaran langsung dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).
Presiden meminta dengan terbitnya PP ini, para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koordinator undang-undang, dan PP serta Keppres tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, opsi lockdown atau karantina wilayah yang ditawarkan sejumlah daerah otomatis ditolak seiring dengan keputusan Presiden Joko Widodo tersebut.
“Tidak diterima, itu otomatis ditolak. Walaupun ada kebijakan, sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh pemda dengan istilah isolasi terbatas. Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan presiden dan presiden tidak mengambil karantina wilayah,” ujar Fadjroel kepada wartawan, seperti ditulis Tempo.co, Selasa (31/3/2020).
Fadjroel juga mengatakan, opsi karantina wilayah sama sekali tidak dibahas pemerintah pusat. Alasannya, belajar dari kasus India dan Italia di mana lockdown justru menimbulkan kekacauan sosial.
“Kalau tidak direncanakan secara terukur, mengingat contoh-contoh tersebut, Presiden menganggap Indonesia sekarang sudah cukup dengan pembatasan sosial dalam skala besar,” ujar Fadjroel.***