DARA | PEKANBARU – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menuturkan, masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Tanggung jawab tersebut ada pada tingkat kepala desa, camat, bupati/walikota hingga gubernur.
Sementara pemerintah pusat, lanjut dia, berlaku sebagai koordinator. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah bisa mandiri dalam menghadapi masalah yang sama setiap tahun ini.
“Ini tanggung jawab daerah. Jangan terus bergantung pada pusat. Harus betul-betul tahu masalah ini dan tahu harus berbuat apa,” kata Wiranto, saat menyampaikan arahan Presiden RI, Jokowidodo, dalam konferensi pers seusai Rapat Terbatas (Ratas) Penanganan Karhutla di Pekanbaru, Riau, kemarin.
Siaga darurat karhutla dengan operasi pemadaman, baik darat maupun udara, ia optimis jika dilakukan bersama-sama, semua bisa diatasi dengan baik, Sehingga, masalah serupa bisa dihindari.
“Kalau semuanya dilakukan dengan rapi, maka titik api dapat diketahui sejak dini dan dipadamkan segera,” ujar dia, dilansir bnpb.bo.id, Selasa (17/9/2019).
Ia menambahkan, karhutla ini bukan hanya akibat unsur kesengajaan manusia. Kondisi cuaca dan fenomena alam juga menjadi faktor meluasnya wilayah yang terbakar.
Kepada wartawan ia menyampaikan amanat Presiden yang menekankan upaya pencegahan dalam mengatasi karhutla yang masih muncul hingga kini.”Mencegah lebih baik daripada memadamkan. Itu intinya,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan