Pro-Kontra, Pemkab Naikkan Tarif PBB 100% di Bandung Barat

Rabu, 3 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: 
bpkad.tegalkab.go.id

ILUSTRASI. Foto: bpkad.tegalkab.go.id

DARA | BANDUNG – Pro dan kontra melanda kebijakan Pemkab Bandung Barat (KBB), Jawa Barat yang menaikkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di atas 100%. Kenaikan tersebut tidak melalui persetujuan DPRD KBB dan tanpa sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

Ketua Komisi II DPRD Bandung Barat, Dadan Supardan, menyoroti kebijakan yang dianggap  tidak pro rakyat tersebut. Ia menilai, kenaikan PBB  sangat memberatkan masyarakat KBB.

Dalam melakukan langkah-langkah dan kebijakan menaikkan tarif PBB, Pemkab BB harus menyosialisasikannya secara intens kepada warga. “Karena kalau tidak, akan menimbulkan permasalahan seperti ini,” katanya, saat ditemui di Hotel Topaz, Kota Bandung, Rabu (3/7/2019).

Menurut Dadan, dalam Pasal 79 Undang-Undang UU 28/2009 mengamanatkan bahwa NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan  yang besarannya ditetapkan oleh Kepala Daerah setiap tiga tahun. Meski masyarakat wajib bayar pajak, secara keseluruhan harus dikaji ulang baik sosialisasi maupun kisaran harganya sendiri.

“Jangan karena kita memiliki target mengejar PAD. Tapi masyarakat merasa dirugikan. Ini perlu dievaluasi kembali,” ujarnya.

Dadan memaparkan, pemerintah desa harus ikut andil dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat kaget ketika PBB naik cukup tinggi.

“Pemerintah desa perlu dilibatkan terkait harga agar masyarakat yang datang ke desa dapat mengerti. Jangan sampai desa jadi bulan-bulanan masyarakat,” katanya.

Karena itu, DPRD KBB akan segera memanggil Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) KBB. Pemanggilan akan dilakukan untuk mengetahui dasar kenaikan iuran PBB yang mencapai di atas 100%.

“Mestinya harus sharing dengan kita dulu karena DPRD merupakan tempat mengadunya masyarakat. Apalagi saat ini dampaknya ada di kita, di saat Pemkab Bandung Barat memberikan kebijakan yang tidak pro ke rakyat, pasti rakyat curhatnya ke dewan,” katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Resmikan Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Wali Kota Bangga Karya Anak Muda Bandung
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan
Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Lantik Ribuan PPPK, Bupati Jeje Ritchie Ismail Berikan Pesan Moral
BAZNAS Jabar Hadirkan Layanan Publik dan Konsultasi ZISWAF di Acara “ Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 05:03 WIB

Resmikan Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Wali Kota Bangga Karya Anak Muda Bandung

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 19:53 WIB

BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan

Rabu, 16 April 2025 - 17:32 WIB

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Berita Terbaru