Pro-Kontra, Pemkab Naikkan Tarif PBB 100% di Bandung Barat

Rabu, 3 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: 
bpkad.tegalkab.go.id

ILUSTRASI. Foto: bpkad.tegalkab.go.id

DARA | BANDUNG – Pro dan kontra melanda kebijakan Pemkab Bandung Barat (KBB), Jawa Barat yang menaikkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di atas 100%. Kenaikan tersebut tidak melalui persetujuan DPRD KBB dan tanpa sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

Ketua Komisi II DPRD Bandung Barat, Dadan Supardan, menyoroti kebijakan yang dianggap  tidak pro rakyat tersebut. Ia menilai, kenaikan PBB  sangat memberatkan masyarakat KBB.

Dalam melakukan langkah-langkah dan kebijakan menaikkan tarif PBB, Pemkab BB harus menyosialisasikannya secara intens kepada warga. “Karena kalau tidak, akan menimbulkan permasalahan seperti ini,” katanya, saat ditemui di Hotel Topaz, Kota Bandung, Rabu (3/7/2019).

Menurut Dadan, dalam Pasal 79 Undang-Undang UU 28/2009 mengamanatkan bahwa NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan  yang besarannya ditetapkan oleh Kepala Daerah setiap tiga tahun. Meski masyarakat wajib bayar pajak, secara keseluruhan harus dikaji ulang baik sosialisasi maupun kisaran harganya sendiri.

“Jangan karena kita memiliki target mengejar PAD. Tapi masyarakat merasa dirugikan. Ini perlu dievaluasi kembali,” ujarnya.

Dadan memaparkan, pemerintah desa harus ikut andil dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat kaget ketika PBB naik cukup tinggi.

“Pemerintah desa perlu dilibatkan terkait harga agar masyarakat yang datang ke desa dapat mengerti. Jangan sampai desa jadi bulan-bulanan masyarakat,” katanya.

Karena itu, DPRD KBB akan segera memanggil Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) KBB. Pemanggilan akan dilakukan untuk mengetahui dasar kenaikan iuran PBB yang mencapai di atas 100%.

“Mestinya harus sharing dengan kita dulu karena DPRD merupakan tempat mengadunya masyarakat. Apalagi saat ini dampaknya ada di kita, di saat Pemkab Bandung Barat memberikan kebijakan yang tidak pro ke rakyat, pasti rakyat curhatnya ke dewan,” katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 24 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 24 Februari 2025
Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 07:12 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 24 Februari 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 07:09 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 24 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 24 Februari 2025

Senin, 24 Feb 2025 - 07:12 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 24 Februari 2025

Senin, 24 Feb 2025 - 07:09 WIB