DARA | JAKARTA – Hukuman kebiri dijatuhkan kepada sang predator anak, M Aris, pemuda berusia 20 tahun asal Mojokerto, Jawa Timur. Terpidana M Aris juga divonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti telah memperkosa sembilan anak di bawah umur.
Perlu diketahui bahwa di Indonesia, M Aris adalah predator seksual pertama yang bakal dikebiri sejak disahkannya Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Namun, pro kontra pun mengemuka. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan menolak menjadi eksekutor terpidana kebiri kimia dengan alasan kebiri kimia bukan layanan medis dan mereka memiliki kode etik serta sumpah profesi. Belum lagi efek samping dalam jangka panjang yang bisa ditimbulkan.
Komnas Ham juga menolak hukuman kebiri itu dengan alasan kemanusiaan. Pokoknya, banyak argumen yang disampaikan baik dari yang setuju maupun yang tidak setuju. Namun, lepas dari semua itu, sekadar pengetahuan saja, berikut sejumlah negara yang sudah lebih dulu memberlakukan hukuman kebiri, dikutip dari liputan6.com, Rabu (28/8/2019).
1.Amerika Serikat
John Money merupakan warga Amerika pertama yang divonis dengan hukuman kebiri kimia karena kejahatan pedofil pada 1966. Sementara California menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat (AS) yang memberlakukan hukuman kebiri kimia bagi predator seks anak.
Setelah itu, negara bagian lain di negeri Abang Sam itu pun memberlakukan hukuman yang sama bagi kejahatan seks anak di bawah usia 13 tahun. Mereka, yakni Florida, Georgia, Lowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Winconsin dan yang kekinian adalah Alabama pada Juni lalu.
2.Rusia
Negara Beruang Putih ini telah memberlakukan hukuman kebiri kimia pada Oktober 2011 lalu. Hukuman tersebut diberikan kepada penjahat seks terhadap anak-anak di bawah usia 14 tahun.
3.Korea Selatan
Korea Selatan menerapkan hukuman kebiri kimia pada Juli 2011. Negeri Ginseng ini menjadi negara Asia pertama yang menerapkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual. Bahkan pada 2017 lalu, pemerintah yang didukung kalangan aktivis memungkinkan hukuman tersebut diberikan kepada pelaku pemerkosaan, kekerasan seksual terhadap wanita hingga percobaan pemerkosaan.
4.Kazakhstan
Kazakhtan mengenalkan regulasi baru tentang kebiri kimia pada awal 2018. Kebiri kimia dilakukan dengan mengunakan cyproterone untuk mengurangi libido dan aktivitas seksual. Tak cuma dikebiri, pelaku pedofil di negera ini juga dihukum penjara selama 20 tahun.
5.Inggris
Negara Ratu Elizabeth mulai memperkenalkan hukuman kebiri kimia pada tahun 2007. Dan hingga Februari tahun ini, ada sekitar 120 pelaku pelecehan seksual melakukan terapi untuk mengurangi gairah seksualnya.
Salah satu penerapan hukuman kebiri di negeri ini yang sangat menghebohkan adalah yang dilakukan kepada penemu komputer Alan Turing. Dia dikebiri kimia karena penyimpangan seksual. Akibat efek dari kebiri kimia itu, Turing mengalami depresi dan memilih bunuh diri dua tahun setelah menjalani hukuman tersebut.***
Editor: denkur