DARA | KARAWANG – Produksi sampah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencapai 800 ton/hari. Hanya 400 ton di antaranya yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang, sisanya menumpuk di berbagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
“Masih banyaknya sampah yang tidak terangkut ke TPA Jalupang itu karena minimnya armada sampah. Jumlah armada sampah yang ada belum ideal dibandingkan dengan luas daerah Karawang yang mencapai 309 desa dan keluranan, di 30 kecamatan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, di Karawang, Selasa (5/3/2019).
Wawan menyebutkan, selain DLHK, pengangkutan sampah di Kabupaten Karawang juga dilakukan pihak ketiga, yakni perusahaan jasa angkutan sampah. Hingga akhir 2018, tercatat 30 perusahaan yang bekerja sama dengan pihaknya.
Dalam kerja sama itu, pihak swasta mengangkut sampah dengan armada miliknya dari TPS ke TPA sampah Jalupang. Pihak swasta atau pihak ketiga ini wajib mengangkut sampah ke TPA Jalupang, dengan membayar uang retribusi Rp30.000 per ton sampah.
Selain pihak swasta, DLHK Kabupaten Karawang juga telah bekerja sama dengan yayasan dalam penanganan sampah. Dalam kerja sama ini pihaknya memberi keleluasaan kepada yayasan tersebut untuk menarik retribusi sampah dari masyarakat.
Dalam operasionalnya yayasan menggunakan truk milik DLHK Kabupaten Karawang untuk mengangkut sampah ke TPA Jalupang. Begitu juga biaya operasionalnya, menggunakan anggaran dari dinas tersebut.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: AyiKusmawan