Home / Ads

Program MUI Terkini, Perbaikan Ahlak dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Rabu, 16 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris MUI Kita Sukabumi, H Muhamad Kusoy. Foto: dara.co.id/Riri

Sekretaris MUI Kita Sukabumi, H Muhamad Kusoy. Foto: dara.co.id/Riri

DARA | SUKABUMI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, gencarkan dua program dan menjadi prioritas program sesuai hasil Munas MUI 2015, untuk merapkan, sosialisasi, dan aplikasi terhadap kondisi prilaku umat islam saat ini yang banyak berperilaku tidak terpuji dan memperkuat ekonomi umat.

“Kedua program ini menjadi prioritas. Kami juga segera membuat tim untuk menerapkan dua hal tadi, ” kata Sekretaris MUI Kota Sukabumi, Muhamad Kusoy, seusai sosialisasi label/sertifikat halal bagi pengusaha UKM dan koperasi dan juru dakwah, di Gedung Pusat Kajian Islam Kota Sukabumi, Rabu (16/10/2019).

Menurut dia, ada tiga langkah untuk memperbaiki prilaku buruk dikalangan umat, yakni mencetak kader/juru dakwah, membuat gerakan dakwah baik di dunia pendidikan maupun dilingkungan, dan para ulama memberi contoh ahlak yang baik.

“Tiga langkah ini akan kita gencarkan untuk memperbaiki ahlak umat,” ujarnya.

Program kedua, pemberdayaan ekonomi umat. Banyaknya penerima raskin menjadi contoh di Kota Sukabumi. “Utu juga menjadi masalah. Dari 300 ribu lebih penduduk, ada 80 ribu penerima raskin. Barometer tingkat kemiskinan masih sangat tinggi. Ini menjadi prioritas MUI,” katanya.

Menurut dia, ada dua langkah untuk membantu memberdayakan ekonomi umat, yakni membentuk tim gerakan dakwah masyarakat sadar halal dan memberikan (permodalan) untuk masyarakat kerja sama dengan pemda dan baznas. Langkah selanjutnya, dalam pemberdayaan ekonomi memberi jaminan produk halal bagi masyarakat menjadi bagian program MUI.

“Semua produk makanan dan minuman yang diproduksi para pengusaha UMKM akan mendapat penjelasan bagaimana yang halal dan haram,” ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, sekarang undang undangnya sudah jelas,  yakni UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Didukung PP 31/2019. “Saat ini pemberian label halal tidak lagi diberikan BP POM, sudah dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah kementerian agama,” katanya.***

Wartawan: Riri Satiri | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202
Mostbet Přihlášení ️ Mostbet Subscription Na Oficiálních Stránkác
hello world
Citranatal 90 Dha Info
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:19 WIB

“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:47 WIB

“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202

Berita Terbaru