Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023 sebanyak 15 Raperda yang terdiri dari 10 usulan pemerintah daerah dan lima usulan inisiatif dewan disetujui bupati dan DPRD.
DARA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-2 ditahun 2023 dengan agenda penetapan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD tahun 2024 dan penyampaian Nota pengantar DPRD atas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat, Kamis (2/3/2023) di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu.
Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi di pimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama dan Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri serta dihadiri para anggota DPRD, Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Wakil Ketua II M Sodikin menyampaikan laporan Badan Musyawarah DPRD, yakni dalam upaya memenuhi ketentuan pasal 107 UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan pasal 60 ayat 2 bahwa DPRD mempunyai hak mengajukan rancangan peraturan daerah.
Menurutnya, Program Pembentukan peraturan Daerah tahun 2023 sebanyak 15 Raperda yang terdiri dari 10 usulan pemerintah daerah dan 5 merupakan Raperda Usul Inisiatif DPRD telah disetujui Bupati Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi.
” Untuk selanjutnya pendapat Bupati terhadap Raperda tentang perlindungan masyarakat akan dijadwalkan pada rapat paripurna selanjutnya pada hari Jumat tgl 17 Maret yang akan datang.
Editor: denkur