Program pemutihan pajak diperpanjang.
DARA | Program pemutihan pajak yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat resmi diperpanjang. Kebijakan ini diambil agar bisa lebih luas menjangkau masyarakat.
Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar yang dikeluarkan pada Selasa (25/3) sore ini
Semula, program pemutihan pajak ini mengalami perubahan sebelumnya berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dengan keputusan baru tersebut, maka program ini berlaku sampai 30 Juni 2025.
“Respon masyarakat terhadap program ini sangat positif, maka dari itu, program pemutihan ini diperpanjang agar bisa menjangkau lebih banyak masyarakat,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik.
Layanan pembayaran pajak bisa memanfaatkan teknologi digital melalui aplikasi. Bagi yang ingin datang secara langsung, kantor Samsat akan beroperasi setiap hari, termasuk hari Minggu.
Dedi Taufik berharap, setelah masa berlaku program habis, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak mengalami peningkatan, sekaligus berdampak baik dari sisi data kepemilikan kendaraan.
“Pelayanan di seluruh Kantor Samsat tetap buka, termasuk hari Minggu. Mungkin nanti (Samsat) akan tutup sementara saat menjelang atau ketika momen lebaran, tapi pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi,” ujar Dedi Taufik.
Dedi Taufik juga mengatakan, sambutan positif masyarakat mengenai kebijakan ini dilihat dari sisi penerimaan pajak kendaraan di Jawa Barat mengalami kenaikan yg cukup signifikan.
Bahkan, hampir di seluruh P3DW atau Samsat, pelayanan pada hari Senin berlangsung sampai sore hari menjelang berbuka. Di beberapa lokasi, seperti Samsat Cibinong Bogor dan Bekasi masih melayani masyarakat sampai malam hari.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, progres program pemutihan pada hari ini 26 Maret 2025 sd pukul 16.00 WIB, tercatat sebanyak 56.384 KBM yang membayar pajak dengan jumlah penerimaan PKB sebesar Rp 23,21 miliar.
Jumlah itu naik sebesar 20,41 persen, dibandingkan dengan hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 pada jam yang sama sebesar Rp 19,27 miliar, dengan jumlah kendaraan bermotor sebanyak 33.357.***
Editor; denkur