Promo Holywings Diduga Nistakan Agama, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: viva.co.id/Andrew Tito

Foto: viva.co.id/Andrew Tito

Promosi minuman keras Holywings diduga menistakan agama. Enam orang sudah ditetapkan jadi tersangka. Begini kronologisnya.


DARA – Promo itu adalah menggratiskan minuman keras bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. Itu makanya promo itu diduga menistakan agama.

Reaksi sejumlah kalangan pun pecah, dan polisi bergerak cepat hingga penetapkan enam orang tim kretaif di perusahaan itu sebagai tersangka.

Enam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, enam orang tersangka yang diamankan tersebut merupakan tim kreatif di Holywings.

“Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan enam orang tersangka,” ujar Budhi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip dara.co.id dari viva.co.id, Jumat (24/6/2022).

Polisi juga menyita barang bukti seperti dokumen.

Dikutip dari tribunews, kasus itu bermula adanya unggahan di akun media sosial Holywings pada Rabu (22/6/2022) yang menyebutkan pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol secara gratis.

“Dari postingan tersebut, kemudian kami melakukan patroli siber. Dari patroli yang dilakukan, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mendapat keterangan bahwa info tersebut benar dikeluarkan secara resmi oleh pihak HW,” ujar Kombes Budhi.

Lokasi kantor pusat Holywings berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten.

“Dari situlah kemudian kami lakukan laporan polisi model A, karena saat itu belum ada yang lapor kepada kami, tapi kami sudah berinisiatif untuk jemput bola sebelum kasus ini ramai,” ujarnya.

Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP dan terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 tahun.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:00 WIB

Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026

Sabtu, 16 November 2024 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:07 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

NASIONAL

Kenali Gejala dan Penyebab Gondongan

Sabtu, 16 Nov 2024 - 09:50 WIB