Polres Sukabumi Kota ringkus muda-mudi yang promosikan judi online.
DARA | Diduga promosikan judi online slot di facebook dan instagram, RA berusia 25 tahun dan AZ berusia 23 tahun, diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.
RA ditangkap di rumahnya di Jalan Ciandam Kekenceng Kelurahan Cibeureumhilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, pukul 17.00 WIB, Senin (4/11/2024).
Sedangkan AZ diciduk di Jalan Perintis Kemerdekaan Sukabumi, Selasa (29/10/2024).
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit CPU dan monitor, 1 unit webcam, 1 unit speaker, 2 unit telepon genggam, 1 unit router wifi, tiga lembar rekening BCA dan 3 unit kartu ATM BCA.
Berawal Unit Siber Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan patroli siber di beberapa media sosial.
Ditemukanlah RA dan AZ yang sedang mempromosikan judi online slot melalui tiga akun halaman facebook (BARAT CERIA), (SITI GARUT SGHI) dan (JURNAL SCHROEDER) dan 1 akun Instagram bernama X.R.A.Z.
Menyikapi hal tersebut, unit Siber melakukan peninjauan terhadap beberapa akun medsos tersebut hingga kedua pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, dari kegiatan promosi Judi online tersebut kedua terduga pelaku memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
RA (25 tahun), warga Cibeuruem Kota Sukabumi sebagai pemilik halaman facebook BARAT CERIA, SITIGARUT SGHI dan JURNAL SCHROEDER.
“Sudah berjalan mempromosikan judi online selama delapan bulan dengan total keuntungan Rp32 juta,” ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (5/11/2024).
“Sedangkan AZ, seorang perempuan berusia 23 tahun warga Citamiang. Pemilik akun Instagram XR. Mempromosikan judi online selama lima bulan dengan keuntungan Rp5 juta,” imbuhnya.***
Editor: denkur