Promosikan judi online melalui tiktok dua warga Sukabumi diciduk polisi.
DARA | Duka tiktoker tersebut berinisial AS alias T berusia 39 tahun dan G alias S berusia 38 tahun.
Mereka ditangkap polisi di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Senin (4/11/2024).
Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian mengatakan, AS bertindak sebagai host live di akun TikTok “Sadbor86″ yang mempromosikan situs judi online.
“Dua tersangka secara sadar mendistribusikan konten bermuatan perjudian kepada publik. Ini adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi,” ujar kapolres.
Sedangkan G sebagai pemilik akun “Sadbor86” tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya.
Barang bukti yang disita dua unit ponsel, sebuah buku rekening, pakaian yang digunakan saat siaran, serta peralatan streaming seperti tripod dan speaker.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.***
Editor: denkur