Pemerintah Kabupaten Cirebon menyebutkan proses mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIb) yang dilaksanakan Jumat lalu (21/5/2021) sesuai aturan yang berlaku.
DARA – Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Desease Virus 2019 (Covid-19).
Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterima dari BKPSDM bahwa persyaratan untuk mutasi internal maupun eksternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki Jabatan pimpinan tinggi satu tahun sejak dilantik.
Beberapa tahapan mekanisme yang dilalui di antaranya, inventarisir terhadap JPT yang telah menduduki jabatan minimal satu. Dalam proses tersebut terdapat 26 JPT.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Cirebon pun telah mengajukan persetujuan pelaksanaan uji kompetensi JPT kepada KASN pada tanggal 8 April 2021 dan pada 20 April dipersetujui oleh KASN.
“Pemerintah Kabupaten Cirebon sebelumnya melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi JPT. Tes kompetensi bidang pada hari Rabu 28 April 2021 di Hotel Apita dan Wawancara oleh Pansel pada hari Sabtu 1 Mei 2021 di Hotel Patra Cirebon,” kata Nanan, Senin (24/5/2021).
Kemudian, setelah pelaksanaan tes tersebut Pemerintah Kabupaten Cirebon menyampaikan hasil Uji Kompetensi ke KASN pada tanggal 5 Mei 2021.
Tepat pada 18 Mei 2021, KASN lansung memberikan rekomendasi hasil Uji Kompetensi melalui suratnya dengan nomor B-1818/KASN/5/2021 dan Pemerintah Kabupaten Cirebon langsung melaksanakan pelantikan Rotasi dan mutasi pada 21 Mei 2021.
Sebelumnya, Bupati Cirebon, Drs. H.Imron, M.Ag melantik 13 pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintahan Kabupaten Cirebon di Ruang Nyimas Gandasari, Gedung Sekretariat Daerah (Setda), Kecamatan Sumber, Jumat (21/5/2021).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut merupakan hasil uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon 2021.
Berikut daftar pejabat Pemerintah Kabupaten Cirebon yang dikukuhkan dan dilantik sebagai berikut:
1. Drs.Dadang Suhendra, M.Si sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin)
2. Drs.H. Hartono, MM sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
3. H. Erry Achmad Kusaeri, SH.,MM sebagai Kepala Asisten Perekonomian dan Pembangunan
4. Dr.H. Hilmy Rivai, M.Pd sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Saya Manusia (BKPSDM)
5. Dr. Iis Krisnandar, SH.,CN sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos)
6. H. Imam Ustadi, S.Si.,M.Si sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)
7. H.Denny Supdiana, SE.,M.Si sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik)
8. Drs.H. Asdullah, MM sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
9. H. Hendra Nirmala, S.Sos.,M.Si sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
10. Suhartono, S.Sos sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda)
11. H.Deni Agustin, SE sebagai Kepala Badan Pengolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda)
12. Ir.H. Avip Suherdian, MT sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora)
13. Drs.Erus Rusmana, M.Si sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Bupati Cirebon meminta agar melakukan seluruh kebijakan sesuai aturan dan berpegang teguh pada transparansi sesuai undang-undang.
Menurut Imron, jabatan merupakan amanah dan bakal dituntut pertanggungjawaban. Ia pun meminta agar melaksanakan semuanya secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat. “Harus melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” kata Imron.***
Editor: denkur