PSBB Bandung, Restoran Boleh Buka, yang Makan Harus Selesai 60 Menit

Senin, 1 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: denkur/dara.co.id)

Ilustrasi (Foto: denkur/dara.co.id)

PSBB Kota Bandung diperpanjang. Namun, ada yang berubah, ada pengecualian, diantaranya restoran boleh melayani pengunjung, namun harus mematuhi ketentuan. Apa saja?


DARA | BANDUNG – Kepala Bagian Humas Setda Kota Bandung, Sony Teguh Prasatya, mengatakan pada PSBB kali ini rumah makan atau restoran memang diizinkan melayani makan di tempat (dine in).

Ketentuannya, harus buka melayani pembeli atau pengunjung hanya dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Kemudian, hanya menerima konsumen sebanyak 30 persen dari jumlah kapasitas kursi. Lalu, pengunjung yang makan di tempat hanya diberikan waktu selama 60 menit.

Selain itu, lanjut Sony, melalui Peraturan Wali Kota Bandung nomor 32 tahun 2020, perkantoran juga telah diizinkan untuk kembali beroperasi. Namun, jumlah pegawai yaitu 30 persen dari jumlah keseluruhan pegawai.

“Pada PSBB kali ini memang sejumlah cek poin di perbatasan dihilangkan. Tetapi pengawasan di pusat kota semakin diperketat, termasuk memperketat pengawasan di restoran, toko, dan perkantoran,” tegas Sony, seperti dikutip dari galamedianews.com, Senin (1/6/2020).

Sony menjelaskan, seluruh perangkat daerah akan mengawasi dan mengevaluasi berdasarkan bidangnya masing-masing agar semua sektor menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan semua aturan PSBB yang tertuang dalam Perwal Nomor 32 tahun 2020.

“Jadi tidak hanya oleh gugus tugas tingkat Kota Bandung, tetapi juga oleh tingkat kecamatan dan keluruhan. Semua bidang akan memantau berdasarkan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Sony.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Berita Terbaru