PSBB Kota Bandung diperpanjang. Namun, ada yang berubah, ada pengecualian, diantaranya restoran boleh melayani pengunjung, namun harus mematuhi ketentuan. Apa saja?
DARA | BANDUNG – Kepala Bagian Humas Setda Kota Bandung, Sony Teguh Prasatya, mengatakan pada PSBB kali ini rumah makan atau restoran memang diizinkan melayani makan di tempat (dine in).
Ketentuannya, harus buka melayani pembeli atau pengunjung hanya dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Kemudian, hanya menerima konsumen sebanyak 30 persen dari jumlah kapasitas kursi. Lalu, pengunjung yang makan di tempat hanya diberikan waktu selama 60 menit.
Selain itu, lanjut Sony, melalui Peraturan Wali Kota Bandung nomor 32 tahun 2020, perkantoran juga telah diizinkan untuk kembali beroperasi. Namun, jumlah pegawai yaitu 30 persen dari jumlah keseluruhan pegawai.
“Pada PSBB kali ini memang sejumlah cek poin di perbatasan dihilangkan. Tetapi pengawasan di pusat kota semakin diperketat, termasuk memperketat pengawasan di restoran, toko, dan perkantoran,” tegas Sony, seperti dikutip dari galamedianews.com, Senin (1/6/2020).
Sony menjelaskan, seluruh perangkat daerah akan mengawasi dan mengevaluasi berdasarkan bidangnya masing-masing agar semua sektor menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan semua aturan PSBB yang tertuang dalam Perwal Nomor 32 tahun 2020.
“Jadi tidak hanya oleh gugus tugas tingkat Kota Bandung, tetapi juga oleh tingkat kecamatan dan keluruhan. Semua bidang akan memantau berdasarkan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Sony.***
Editor: denkur