PSBB Bandung, Restoran Boleh Buka, yang Makan Harus Selesai 60 Menit

Senin, 1 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: denkur/dara.co.id)

Ilustrasi (Foto: denkur/dara.co.id)

PSBB Kota Bandung diperpanjang. Namun, ada yang berubah, ada pengecualian, diantaranya restoran boleh melayani pengunjung, namun harus mematuhi ketentuan. Apa saja?


DARA | BANDUNG – Kepala Bagian Humas Setda Kota Bandung, Sony Teguh Prasatya, mengatakan pada PSBB kali ini rumah makan atau restoran memang diizinkan melayani makan di tempat (dine in).

Ketentuannya, harus buka melayani pembeli atau pengunjung hanya dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Kemudian, hanya menerima konsumen sebanyak 30 persen dari jumlah kapasitas kursi. Lalu, pengunjung yang makan di tempat hanya diberikan waktu selama 60 menit.

Selain itu, lanjut Sony, melalui Peraturan Wali Kota Bandung nomor 32 tahun 2020, perkantoran juga telah diizinkan untuk kembali beroperasi. Namun, jumlah pegawai yaitu 30 persen dari jumlah keseluruhan pegawai.

“Pada PSBB kali ini memang sejumlah cek poin di perbatasan dihilangkan. Tetapi pengawasan di pusat kota semakin diperketat, termasuk memperketat pengawasan di restoran, toko, dan perkantoran,” tegas Sony, seperti dikutip dari galamedianews.com, Senin (1/6/2020).

Sony menjelaskan, seluruh perangkat daerah akan mengawasi dan mengevaluasi berdasarkan bidangnya masing-masing agar semua sektor menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan semua aturan PSBB yang tertuang dalam Perwal Nomor 32 tahun 2020.

“Jadi tidak hanya oleh gugus tugas tingkat Kota Bandung, tetapi juga oleh tingkat kecamatan dan keluruhan. Semua bidang akan memantau berdasarkan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Sony.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:35 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:31 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Berita Terbaru