Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diperpanjang. Namun, dari yang sebelumnya 18 kecamatan, PSBB tahap kedua itu hanya diberlakukan di 16 kecamatan.
DARA | CIANJUR – Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Informatika, Tedi Artiawan, mengatakan, perpanjangan dilakukan hingga 14 hari ke depan, yakni 20 Mei-2 Juni 2020.
“Surat permohonannya sudah diserahkan ke Pemprov Jabar kemarin malam. Dan hari otomatis langsung melaksanakan perpanjangan,” ujar Tedi, kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Namun, Tedi mengungkapkan, dari 18 kecamatan hanya 16 kecamatan yang masuk dalam PSBB lanjutan. 16 kecamatan itu, yakni Pacet, Cipanas, Cianjur, Cugenang, Bojongpicung, Cibeber, Cikalongkulon, Cilaku, Ciranjang, Gekbrong, Haurwangi, Karang Tengah, Mande, Sukaluyu, Sukaresmi dan Warungkondang.
“Untuk Agrabinta dan Cidaun tidak lagi PSBB berdasarkan hasil evaluasi beberapa hari lalu,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, pada PSBB parsial lanjutan, Pemkab akan lebih tegas hingga memberikan sanksi pada pelanggar. Hal itu akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Untuk PSBB lanjutan, sudah disiapkan Perbupnya. Jadi nanti akan mengacu pada Perbup, tidak lagi Pergub,” tuturnya.
Bahkan, recananya pertokoan ditutup selama PSBB lanjutan. Tetapi kebijakan tersebut akan dikaji lagi.
“Kemungkinan yang penutupan pusat keramaian setelah lebaran, supaya lebih optimal,” tuturnya.
Sekadar diketahui, perpanjangan PSBB parsial di Kabupaten Cianjur berdasarkan hasil evaluasi PSBB provinsi, dimana Cianjur diberi label merah untuk tingkat kerawanan.
Pasalnya, meski sudah menjalankan PSBB, angka ODP dan PDP Cianjur masih bertambah. Hal serupa juga terjadi pada angka pemudik dari zona merah penyebaran COVID-19 yang kini mencapai 37 ribu orang.***
Editor: denkur