Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi akan berakhir hari ini Selasa (19/5/2020). Setelah PSBB tingkat provinsi berakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memutuskan untuk memperpanjang PSBB secara parsial.
DARA| BANDUNG- Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung, Yudi Abdurrahman mengatakan, PSBB parsial akan diterapkan dari tanggal 20 sampai 29 Mei 2020.
PSBB akan diterapkan di 5 kecamatan, yaitu Bojongsoang, Cileunyi, Dayeuhkolot, Margaasih, dan Margahayu.
“Pertimbangan kita (menerapkan PSBB parsial) adalah karena diakhir bulan Ramadan mendekati lebaran ini khawatir pemudik, kita antisipasi hal itu. Di kecamatan-kecamatan itu yang berbatasan dengan Kota Bandung perlu ditingkatkan pembatasannya,” kata Yudi dalam video keterangan persnya, Selasa (19/5/2020).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bandung, ini mengatakan, perpanjangan PSBB diputuskan berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas.
Pasalnya, dengan diterapkannya PSBB tahap pertama (PSBB Bandung Raya) dan tahap kedua (PSBB tingkat provinsi), tingkat pertumbuhan kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung melandai.
“Secara akumulasi memang ada penambahan baik ODP, PDP dan positif, tapi untuk yang kedua ini (PSBB provinsi) angkanya agak melandai, dibanding PSBB pertama. Artinya PSBB bisa menekan angka peningkatan kasus Covid,” katanya.
Meskipun PSBB diterapkan secara parsial di 5 kecamatan, namun ia menegaskan bukan berarti daerah lain di Kabupaten Bandung melonggarkan pembatasan aktivitas warga. Semua kecamatan terutama yang masih ada kasus ODP, PDP, dan positif akan diperkuat pengawasannya.
“Kita akan perkuat dengan Gugus Tugas yang ada di kelurahan, desa sampai RW. Jadi bukan berarti di luar kecamatan yang PSBB parsial, bisa berleha-leha, semua harus ikuti protokol kesehatan,” katanya.
Saat PSBB parsial diterapkan nanti, ia mengatakan bahwa pertokoan, termasuk toko pakaian diperbolehkan buka, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Pertokoan dimungkinkan buka karena masyarakat pada saat lebaran kebutuhannya meningkat. Kami harap pertokoan mengikuti protokol kesehatan,” katanya.
Sementara mengenai aturan kegiatan peribadahan terutama terkait Salat Idulfitri di masjid, ia mengatakan hal itu mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Editor : Maji