PSBB Diperpanjang, Hajatan Jangan Dulu

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Rudy Gunawan

Bupati Garut, Rudy Gunawan

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Garut diperpanjang dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.


DARA – Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443.1/260/Kesra, tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB Secara Proporsional Dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19, yang ditandatangani Bupati Garut Rudy Gunawan.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, perpanjangan ini dilakukan karena angka kematian akibat Covid-19 di wilayah Kabupaten Garut meningkat cukup siginifikan.

“Angka kematian yang meningkat, dimana sampai dengan 24 Januari 2021 sebanyak 181 orang,” ujarnya, Selasa (26/1/2021).

Selain itu, ujar bupati, keterisian tempat tidur Intensive Care Unit (ICU) di rumah sakit yang sudah mencapai hampir 90% lebih juga menjadi salah satu perhatian dilakukan perpanjangan PSBB ini.

“Tren keterisian tempat tidur/Bed Occupancy Rate (BOR) Intensive Care Unit (ICU) di rumah sakit sampai dengan 24 Januari 2021 mencapai >90% (lebih dari 90 persen),” ujarnya.

Namun, kata bupati, untuk PSBB secara Proporsional kali ini ada beberapa kebijakan baru yang dikeluarkan, salah satunya membuka kembali tempat pariwisata, namun dengan pembatasan pengunjung sebesar 25 persen.

“Pelaksanaan kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan pengunjung dibatasi sebanyak 25 persen, waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB,” katanya.

Sedangkan untuk pernikahan, lanjut bupati, selama masa PSBB yang berlangsung sampai 8 Februari 2021 nanti, resepsi pernikahan yang mengundang keramaian untuk sementara ditiadakan.

“Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan dilakukan di Kantor Urusan Agama, Kantor Catatan Sipil, Rumah Ibadah, Rumah Tinggal, atau Gedung Pernikahan, dihadiri oleh kalangan terbatas yakni keluarga inti, meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Rusak Akibat Pergerakan Tanah, PU Sukabumi Perbaiki Jalan Cikaso-Ciguyang
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Daftar Kloter Jemaah Haji Asal Garut Sudah Dirilis, Terbagi dalam Lima Kloter Pemberangkatan
Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemkab Cirebon Panen Raya Jagung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:31 WIB

Rusak Akibat Pergerakan Tanah, PU Sukabumi Perbaiki Jalan Cikaso-Ciguyang

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berita Terbaru