PSBB Diperpanjang, Hajatan Jangan Dulu

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Rudy Gunawan

Bupati Garut, Rudy Gunawan

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Garut diperpanjang dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.


DARA – Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443.1/260/Kesra, tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB Secara Proporsional Dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19, yang ditandatangani Bupati Garut Rudy Gunawan.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, perpanjangan ini dilakukan karena angka kematian akibat Covid-19 di wilayah Kabupaten Garut meningkat cukup siginifikan.

“Angka kematian yang meningkat, dimana sampai dengan 24 Januari 2021 sebanyak 181 orang,” ujarnya, Selasa (26/1/2021).

Selain itu, ujar bupati, keterisian tempat tidur Intensive Care Unit (ICU) di rumah sakit yang sudah mencapai hampir 90% lebih juga menjadi salah satu perhatian dilakukan perpanjangan PSBB ini.

“Tren keterisian tempat tidur/Bed Occupancy Rate (BOR) Intensive Care Unit (ICU) di rumah sakit sampai dengan 24 Januari 2021 mencapai >90% (lebih dari 90 persen),” ujarnya.

Namun, kata bupati, untuk PSBB secara Proporsional kali ini ada beberapa kebijakan baru yang dikeluarkan, salah satunya membuka kembali tempat pariwisata, namun dengan pembatasan pengunjung sebesar 25 persen.

“Pelaksanaan kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan pengunjung dibatasi sebanyak 25 persen, waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB,” katanya.

Sedangkan untuk pernikahan, lanjut bupati, selama masa PSBB yang berlangsung sampai 8 Februari 2021 nanti, resepsi pernikahan yang mengundang keramaian untuk sementara ditiadakan.

“Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan dilakukan di Kantor Urusan Agama, Kantor Catatan Sipil, Rumah Ibadah, Rumah Tinggal, atau Gedung Pernikahan, dihadiri oleh kalangan terbatas yakni keluarga inti, meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB