Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat hingga hari keenam dinilai masih belum berhasil menghentikan penyebaran dan penularan virus corona.
DARA | CIANJUR – Berdasarkan data yang dihimpun hari ini, Senin (11/5/2020), jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Kabupaten Cianjur justru bertambah menjadi 54 pasien.
Dari jumlah itu, sebanyak 18 pasien dinyatakan selesai dan 36 pasien masih menjalani proses perawatan di sejumlah ruang isolasi rumah sakit rujukan Covid-19 di Kabupaten Cianjur.
Tak hanya jumlah PDP yang mengalami penambahan, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) pun mengalami penambahan sebanyak sembilan orang atau menjadi 774 orang.
Nabiel (25), seorang warga Jalan Aria Cikondang, mengungkapkan pelaksanaan PSBB di wilayah Cianjur dinilai tidak akan berjalan sukses, pasalnya masih rendahnya tingkat disiplin dan kesadaran masyarakat dalam melakukan protokol kesehatan sebagai upaya memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19.
“Pemkab Cianjur juga dinilai kurang serius dalam menjalankan PSBB ini, bagaimana berjalan baik jika tidak ada aturan yang jelas terkait penerapan PSBB. Harusnya ada aturan, misalnya peraturan bupati (Perbup). Jangan hanya cari muka terus pejabatnya,” kata Nabiel, kepada wartawan, Senin (11/5/2020).
Karena tidak adanya aturan jelas dalam pelaksanaan PSBB di Kabupaten Cianjur, lanjut Nabiel, banyak pelaku usaha yang akhirnya tidak patuh dengan penerapan PSBB.
“Jika mengacu pada peraturan gubernur, karena di Cianjur tak ada Perbup soal PSBB. Jelas setiap pusat perbelanjaan non pangan untuk aktivitasnya dibatasi. Termasuk melaksanakan physical dan social distancing,” jelasnya.
Nabiel menambahkan, jangan karena momentumnya berbarengan dengan tahun politik, sehingga semua yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten Cianjur dimanfaatkan untuk pencitraan.
“Ini wabah, harus penanganan serius. Jangan berpikir pencitraan. Kami hanya ingin wabah ini cepat berlalu dan kembali dapat beraktivitas normal,” pungkas Nabiel.***
Editor: denkur