PSBB Hari Pertama, Puluhan Ribu Buruh di Cianjur Tetap Bekerja

Rabu, 6 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pekerja (novagreens.com)

Ilustrasi Pekerja (novagreens.com)

Di Kabupaten Cianjur tercatat ada 823 industri dengan 111 di antaranya masuk dalam klasifikasi industri besar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 industri besar sudah melaporkan kaitan izin operasional khusus dari Kementerian Perindustrian.


DARA | CIANJUR – Puluhan ribu buruh di sejumlah perusahaan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tetap bekerja di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi yang mulai diberlakukan, Rabu (6/5/2020) ini.

Sejumlah industri yang tetap mempekerjakan puluhan ribu karyawannya itu, mengaku telah mengantongi izin beroperasi saat PSBB.

Untuk diketahui, berdasarkan pasal 7 Pergub Jawa Barat nomor 36/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, dijelaskan aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor dihentikan sementara selama PSBB.

“Aturan penghentian sementara itu juga meliputi industri,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo, Rabu (6/5/2020).

Namun, dalam pasal 8 disebutkan aturan itu dikecualikan untuk industri di sektor kesehatan, logistik, bahan pangan, dan sektor strategis lainnya.

Di Cianjur, tercatat ada 823 industri dengan 111 di antaranya masuk dalam klasifikasi industri besar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 industri besar sudah melaporkan kaitan izin operasional khusus dari Kementerian Perindustrian.

“Yang sudah melaporkan ada 24 industri. Mayoritas industri di kawasan Sukaluyu, Ciranjang, dan industri besar lainnya dengan jumlah pegawai mencapai ribuan hingga belasan ribu di pabrik tersebut,” jelasnya.

Dari 24 industri tersebut, ungkap Heri, diperkirakan jumlah buruh yang tetap bekerja lebih dari 20 ribu orang.

“Pou Yuen Indonesia saja dari data terakhir ada 12 ribu buruh. Tapi untuk sekarang informasinya ada yang dirumahkan, meskipun kami belum dapat laporan resmi berapa banyaknya. Tapi diambil setengahnya saja ditambah industri lain yang dapat izin operasional, kemungkinan jumlahnya lebih dari 20 ribu buruh,” tuturnya.

Menurut Heri, Disnakertrans Cianjur hanya bisa melakukan imbauan agar perusahaan yang mendapatkan izin operasional di tengah PSBB tetap menjalankan protokol kesehatan. Mulai dari pengecekan suhu, penerapan jarak antar buruh, dan lainnya.

Sementara itu, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman menegaskan, perusahaan yang tidak dikecualikan dan tidak mendapatkan izin operasional khusus diharapkan patuh aturan yang ada.

“Jika melanggar, kami akan sanksi juga sesuai dalam aturan yang dikeluarkan Pemprov. Karena kan ini PSBB-nya tingkat provinsi. Jadi kami akan ikuti aturan dari Pemprov,” tegas Herman.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS
Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 09:21 WIB

Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:07 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

NASIONAL

Kenali Gejala dan Penyebab Gondongan

Sabtu, 16 Nov 2024 - 09:50 WIB