PSBB Jawa Bali, Begini Sikap Gugus Tugas Covid Subang

Selasa, 12 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Subang, dr. Maxi

Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Subang, dr. Maxi

Soal PSBB Jawa Bali 11 hingga 25 Januari 2021, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Subang mengakui belum ada persiapan. Pasalnya, tak menyangka jika Subang masuk dalam daftar 20 kabupaten dan kota di Jabar yang wajib menerakan PSBB secara proporsional tersebut.


DARA – Demikian kata Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Subang, dr Maxi.

“Ya, terus terang jujur saya katakan belum nerima surat edaran gubernur, apalagi membacanya, dan saya tak menyangka jika Subang masuk daftar yang 20 kabupaten dan kota yang wajib memberlakukan PSBB secara proporsional,” kata dr Maxi kepada dara.co.id di ruang kerjanya, Senin kemarin (11/1/2021).

Ada 10 daerah wajib PSBB yakni Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, Depok di kawasan Bodebek dan Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Sumedang.

Subang tidak termasuk. Meski begitu kata dr Maxi, tetap harus waspada, sebab Subang banyak dilintasi warga dari luar.

“Menyikapi PSBB ini kami tidak ada persiapan khusus. Hanya meningkatkan kewaspadaan saja dan kami tak mengetahui jika daerah Subang masuk daftar 20 daerah yang wajib menerapkan PSBB proporsional di Jabar,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Harap Penjelasan Bupati Jadi Rujukan Bahas Raperda Pajak Daerah
Kadis Perkim Dampingi Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Dampak Bencana Lapang Cangehgar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025 - 18:27 WIB

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Rabu, 16 April 2025 - 12:14 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR

Berita Terbaru

Drs Djamu Kertabudi, M.si (Penulis, Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik)

OPINI

Reaktivasi Jalur Kereta Api Cipatat-Padalarang

Kamis, 17 Apr 2025 - 10:48 WIB