Soal PSBB Jawa Bali 11 hingga 25 Januari 2021, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Subang mengakui belum ada persiapan. Pasalnya, tak menyangka jika Subang masuk dalam daftar 20 kabupaten dan kota di Jabar yang wajib menerakan PSBB secara proporsional tersebut.
DARA – Demikian kata Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Subang, dr Maxi.
“Ya, terus terang jujur saya katakan belum nerima surat edaran gubernur, apalagi membacanya, dan saya tak menyangka jika Subang masuk daftar yang 20 kabupaten dan kota yang wajib memberlakukan PSBB secara proporsional,” kata dr Maxi kepada dara.co.id di ruang kerjanya, Senin kemarin (11/1/2021).
Ada 10 daerah wajib PSBB yakni Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, Depok di kawasan Bodebek dan Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Sumedang.
Subang tidak termasuk. Meski begitu kata dr Maxi, tetap harus waspada, sebab Subang banyak dilintasi warga dari luar.
“Menyikapi PSBB ini kami tidak ada persiapan khusus. Hanya meningkatkan kewaspadaan saja dan kami tak mengetahui jika daerah Subang masuk daftar 20 daerah yang wajib menerapkan PSBB proporsional di Jabar,” ujarnya.***
Editor: denkur