PT KAI Daop 3 Cirebon Gelar Sosialisasi Keselamatan di Pintu Perlintasan

Rabu, 13 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kami ingatkan, pada saat ini puncak kecepatan kereta api di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terus meningkat,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.


DARA- Dalam rangka meningkatkan keselamatan penguna jalan raya dan keselamatan perjalanan KA, PT KAI Daop 3 Cirebon bersama Polres Cirebon Kota, Dishub Kota Cirebon, Jasa Raharja dan Komunitas Pecinta KA “Edan Sepur” Wilayah Cirebon melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan pada perlintasan di Jalan Kartini (JPL No: 202)- Kota Cirebon.

Kegiatan sosialisasi diisi dengan membentangkan poster ajakan berdisplin berlalu lintas, pembagian stiker keselamatan, pembagian boneka, masker dan aksi teatrikal oleh 15 anggota komunitas pecinta KA.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat di wilayah Daop 3 Cirebon dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Diharapkan kepada para penguna jalan raya yang akan melintas, agar selalu berdisiplin menaati aturan rambu lalu lintas. Kami ingatkan, pada saat ini puncak kecepatan kereta api di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terus meningkat,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.

Angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon terus menunjukan penurunan dalam 3 tahun terakhir ini, tercatat pada tahun 2019 terjadi 22 kasus, tahun 2020 terjadi 9 kasus, sedangkan untuk tahun 2021 pada periode Januari s/d awal September 2021 telah terjadi 5 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

*Alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya* ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah *Rambu Lalu Lintas.* Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah *berfungsi sebagai alat bantu* keamanan semata. Di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 180 titik perlintasan yang terdiri dari 55 titik di jaga petugas KAI, 17 titik di jaga petugas Pemda, 13 titik dijaga swadaya masyarakat, 19 titik berupa fly over/ under pass dan 76 titik tidak terjaga.

Tata cara pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU No:23/2007 tentang Perkereta-apian adalah dengan berhenti terlebih dahulu di Rambu Tanda STOP, baik itu diperlintasan terjaga maupun tidak terjaga, tengok kiri – kanan, apabila yakin tidak ada yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan tersebut.

Apabila terjadi kemacetan, maka pengguna jalan raya, harus berhenti di rambu tanda STOP tersebut, setelah yakin kendaraan di depannya telah melintas di perlintasan, dan yakin kendaraannya bisa melintas dengan aman hingga jarak aman di perlintasan, maka pengguna jalan raya, bisa melintas di perlintasan tersebut.

Suprapto mengatakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dengan berhati-hati dan mengutamakan keselamatan, dimana sejak Bulan September 2021, puncak kecepatan kereta api di wilayah PT KA Daop 3 Cirebon semakin meningkat. Berikut daftar peningkatan puncak kecepatan KA di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon :

Lintas Cikampek – Cilegeh dari 105 km/jam menjadi 115 km/jam.
Lintas Cilegeh – Cirebon dari 100 km/jam menjadi 105 km/jam.
Lintas Cirebon Prujakan – Prupuk dari 105 km/jam menjadi 120 km/jam.
Lintas Cirebon – Tegal dari 110 km/jam menjadi 120 km/jam.

“Dengan semakin tertibnya masyarakat pengguna jalan di perlintasan sebidang, dan adanya peran aktif dari seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terus ditingkatkan. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan raya juga selamat sampai ditujuan,” tutup Suprapto.

Editor : Maji

Berita Terkait

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan
Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok
Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia
DP3AKB Jabar Lakukan Pendampingan Korban Rudapaksa di Cidadap Bandung
Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Cipularang KM 97, Begini Kejadiannya
Pemdaprov Jawa Barat Raih Indeks SPBE 4,73, Predikat Memuaskan
Peningkatan Pembibitan Domba Garut Andalan Ketahan Pangan di Jawa Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:39 WIB

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:41 WIB

Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:47 WIB

Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:49 WIB

DP3AKB Jabar Lakukan Pendampingan Korban Rudapaksa di Cidadap Bandung

Berita Terbaru