Warga penyewa lahan terdampak BORR seksi IIIA di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor tampaknya berlega hati. Warga mendapat undangan resmi dari pihak terkai untuk menyelesaikan masalah mereka.
DARA | BOGOR – Upaya warga penyewa lahan terdampak Tol Bogor Out Ring Road (BORR) seksi IIIA di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat mendapat perhatian serius. Pihak kementerian PU dan Dinas PUPR memanggil warga yang menuntut ganti rugi sesuai aturan dari pembebasan lahan pembangunan tol atas permintaan PT Marga Sarana Jabar (MSJ).
“Setelah kami layangkan surat keberatan, pihak PT MSJ memerintahkan terhadap dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata seorang warga, Buyung, kepada dara.co.id ditemui di kantornya, Selasa (19/11/2019).
Ia menjelaskan, warga telah diundang resmi oleh Kementerian PU dan Dinas PUPR serta pihak MSJ yang diwakili Heri. Dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa poin sebagai solusi, dia antaranya pihak terkait memahami dan menerima aspirasi warga.
Selain itu, mereka memastikan bahwa dana pemilik tanah tidak akan dibayarkan sebelum dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Terlebih, lanjut Buyung, dalam data lahan yang telah di apraisal ternyata ada selisih.
Menurut dia, dalam data Kementerian PU tidak sama dengan hasil pengukuran di lapangan. Pihaknya meminta segera untuk dilakukan pengukuran ulang dan setelah diukur tinggal nilainya dimasukkan berapa luas lahan, bangunan, solatium, premium, masa tunggu, nilai transaksi, dan sebagainya. “Itu untuk yang kita anggap kualifikasi penggantian wajar bagi para penyewa,” ujarnya.
Sementara Menurut Direktur Utama PT MSJ, Hendro Atmodjo, jika persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut, akan menghambat pembangunan BORR. “Untuk masalah ini akan dibantu mediasi oleh Kementerian PU sebagai pengguna lahan. Tapi saya lihat sekarang sudah ada yang dibongkar,” kata Hendro.
Hendro menegaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lahan dan BPN hanya bertugas membayarkan ganti rugi kepada pemilik lahan yang mempunyai bukti kepemilikan sah. “Jadi tugas BPN dan PPK hanya sebatas itu. Sebenarnya permasalahan itu urusan internal antara pemilik dan penyewa lahan,” ujarnya.***
Wartawan: Edwin Suwandana | Editor: Ayi Kusmawan